RagamWarta.com – Selain sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas atau disingkat Satlantas Polres Trenggalek juga mengintensifkan penindakan terhadap pelanggaran prioritas.
Catatan pada hari pertama menunjukkan sedikitnya ada 72 pelanggar yang berhasil dijaring oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum atau Satgas Gakkum menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement arau ETLE.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Sony Suhartanto menyampaikan bahwa hasil tersebut menjadi indikator masih tingginya pelanggaran di jalan raya.
“Dari Satgas Gakkum, hari pertama kemarin ada 72 pelanggar yang ditindak berupa tilang melalui ETLE. 51 orang tidak menggunakan helm, 21 lainnya pelanggaran terkait dengan SIM dan surat-surat kendaraan,” ujarnya.
AKP Sony menegaskan bahwa penindakan melalui ETLE atau Tilang Elektronik ini dilakukan secara objektif, berbasis bukti rekaman kamera, sehingga tidak ada interaksi langsung antara petugas dan pengendara.
Tidak hanya masif-kan tilang electronik, upaya preemtif dan preventif tetap dilakukan Satlantas Polres Trenggalek. Seperti di simpang tiga Widowati, petugas bagikan pamflet edukasi dan beri himbauan pakai pengeras suara.
“Kita sampaikan soal seluk beluk dan sasaran prioritas Operasi Zebra Semeru 2025 dan pentingnya keselamatan saat berkendara. Total pamflet yang kita bagikan sebanyak 750 lembar.” ucapnya.
Kasatlantas Polres Trenggalek berharap kombinasi edukasi dan penindakan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Trenggalek sepanjang operasi berlangsung.
Perlu diketahui, Operasi Zebra Semeru kali ini berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Jenis pelanggaran yang jadi fokus penindakan antara lain tidak memakai helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, melebihi batas kecepatan, mengemudi dalam pengaruh alkohol, serta kendaraan tidak laik jalan atau ODOL juga jadi sasaran.






