RagamWarta.com – Anggota Satlantas Polres Trenggalek mendadak menghentikan laju kendaraan setelah mendapati sebuah rambu-rambu pengawasan CCTV di simpang empat nirwana penuh coretan cat putih.
Tanpa menunggu laporan resmi, para petugas langsung mengambil kain dan cairan pembersih yang mereka bawa dalam kendaraan patroli.
Bagian rambu yang sebelumnya tertutup vandalisme itu digosok perlahan hingga tulisan informatifnya kembali tampak jelas dan dapat dibaca pengendara.
Kasatlantas AKP Sony Suhartanto menjelaskan bahwa kondisi rambu tersebut diketahui saat timnya melakukan patroli rutin.
Menurutnya, tindakan spontan para anggota itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan.
“Vandalisme tentunya tidak dapat dibenarkan, apalagi terhadap rambu lalu lintas,” ujar AKP Sony, Jumat (28/11/2025).
Ia menegaskan, rambu yang rusak atau tertutup coretan berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan lain.
Regulasi terkait hal ini juga telah diatur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, Pasal 275 ayat (1) menyebutkan bahwa tindakan yang mengganggu fungsi rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu.
Sementara ayat (2) memberikan sanksi lebih berat bagi mereka yang merusak rambu hingga tidak berfungsi, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda Rp50 juta.
AKP Sony juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga seluruh fasilitas kelalulintasan, baik rambu maupun sarana pendukung lain.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas kelalulintasan demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Patuhi aturan berlalu lintas dan utamakan keselamatan berkendara,” pungkasnya.






