RagamWarta.com– Kasus akun TikTok DON PSHT Trenggalek memasuki babak baru setelah kepolisian meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyidikan. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) memastikan proses hukum terus berjalan dan meminta seluruh anggotanya tetap tenang serta tidak terprovokasi.
Ketua Cabang PSHT Pusat Madiun di Trenggalek, Wijiono, mengatakan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah diajukan secara resmi kepada Polres Trenggalek. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pelecehan, dan ujaran kebencian terhadap simbol organisasi yang diduga dilakukan melalui akun TikTok DON.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah melaporkan secara resmi dari pihak organisasi terkait dugaan pelanggaran UU ITE ini,” ujar Wijiono.
Menurutnya, pihak organisasi telah menyerahkan bukti digital beserta saksi untuk mendukung proses penyidikan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Informasi terbaru yang kami terima, penanganan kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik bahkan telah menetapkan tersangka,” katanya.
Wijiono mengaku juga memperoleh informasi bahwa pengelola akun TikTok DON telah diamankan. Namun, hingga kini PSHT masih menunggu konfirmasi resmi maupun dokumen dari kepolisian terkait informasi tersebut.
“Kami memang belum menerima foto penahanan tersangka, namun informasi di lapangan menyebutkan polisi sudah menahannya,” ungkapnya.
PSHT memastikan seluruh berkas dan alat bukti yang diperlukan telah disampaikan kepada penyidik. Organisasi memilih mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Berkas dan bukti pendukung dari kami insyaallah sudah lengkap,” tegas Wijiono.
Selain menyoroti proses hukum, Wijiono mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. Ia menilai konten provokatif di media sosial berpotensi memicu gesekan antarperguruan silat apabila tidak disikapi dengan bijaksana.
“Semua pihak harus bijak bermedia sosial. Kita ini hidup berdampingan di masyarakat, jadi tidak perlu saling mencaci atau menghina,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh anggota PSHT, khususnya di tingkat akar rumput, untuk tidak menggelar konvoi maupun pengerahan massa selama proses hukum berlangsung.
“Saya mengimbau adik-adik dan seluruh anggota di tingkat bawah untuk tetap tenang serta patuh pada instruksi pimpinan organisasi. Kami minta dengan sangat agar anggota tidak melakukan kegiatan turun ke jalan seperti konvoi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Trenggalek belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun informasi mengenai penetapan tersangka dan penahanan pengelola akun TikTok DON.






