Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat dikonfirmasi tentang Perda Pilkades, Jumat (11/9/2026).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi saat dikonfirmasi tentang Perda Pilkades, Jumat (11/9/2026).

RagamWarta.com – Usulan menaikkan syarat pendidikan calon kepala desa dari minimal SMP menjadi SMA belum masuk dalam Raperda Pilkades Trenggalek.

DPRD Trenggalek menilai perubahan tersebut bukan sekadar kebijakan daerah karena ketentuan pendidikan calon kepala desa sudah diatur dalam undang-undang dan berkaitan dengan kewenangan pembentuk undang-undang.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Aliansi Senter dan telah dibahas bersama Pansus serta pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah dilakukan pendalaman, usulan itu belum dapat diakomodasi dalam rancangan peraturan daerah.

“Setelah digali dan diperdalam oleh teman-teman Pansus dan pemerintah daerah, mungkin kami mohon maaf kalau belum bisa mengakomodir itu karena ada hal-hal yang menurut teman-teman bertabrakan,” kata Doding.

Doding menjelaskan, aturan mengenai persyaratan calon kepala desa, termasuk pendidikan minimal SMP atau sederajat, merupakan ketentuan yang berada di tingkat undang-undang. Menurutnya, pemerintah daerah tidak dapat mengubah ketentuan tersebut melalui perda.

Ia menyebut perubahan substansi dalam undang-undang masuk dalam ranah open legal policy. Kewenangan tersebut berada pada DPR RI dan Presiden sebagai pihak yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang.

“Open legal policy itu dimiliki oleh DPR RI dan Presiden sebagai positif legislasi yang membuat undang-undang. Kita pemerintah daerah hanya bisa menjabarkan dari open legal policy itu, namanya adalah diskresi,” jelasnya.

Menurut Doding, pemerintah daerah bersama DPRD memang memiliki ruang untuk mengatur lebih lanjut melalui diskresi. Namun, ruang tersebut terbatas pada hal-hal yang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang.

“Ketika oleh undang-undang diutarakan bahwa ijazah calon kepala desa minimal SMP, kita bisanya diskresi menambahi apa yang belum ada di undang-undang itu,” ujarnya.

Ia mencontohkan, perda dapat memberikan ketentuan teknis mengenai dokumen persyaratan calon kepala desa. Misalnya, ijazah harus dilegalisasi atau memperjelas bentuk pendidikan yang masuk kategori sederajat dengan SMP.

“Ijazah yang setara kan yang sederajat di undang-undang seperti itu. Turunannya itu apa yang sederajat, misalkan Kejar Paket B. Itu bisa kita menambahi di perda kita,” kata Doding.

Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Trenggalek belum dapat mengakomodasi usulan Aliansi Senter untuk mengubah batas minimal pendidikan calon kepala desa menjadi SMA.

“Kita juga mohon maaf pada teman-teman dari Aliansi Senter kalau belum bisa mengakomodir sepenuhnya apa yang menjadi aspirasi-aspirasinya,” ungkapnya.

Saat ini, Raperda Pilkades Trenggalek telah difinalisasi oleh Pansus DPRD dan dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan sebelum rancangan perda dibawa ke rapat paripurna.

“Di Trenggalek sudah kita finalkan seperti itu oleh Pansus, dikirim ke provinsi. Setelah provinsi nanti clear baru kita bisa memparipurnakan,” pungkas Doding.

Berita Terkait

PAD Trenggalek 2027 Masih Kurang Rp17 Miliar, Pemkab Gali Potensi Pendapatan Baru
Bupati Trenggalek Bakal Relokasi Pedagang Jalan Brigjen Sutran ke Food Court Pasar Pon
Komisi IV DPRD Trenggalek Khawatir Penerapan Full Day School Buat Anak Kelelahan
Komisi IV DPRD Keberatan Wacana 5 Hari Sekolah di Trenggalek
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 17:08 WIB

PAD Trenggalek 2027 Masih Kurang Rp17 Miliar, Pemkab Gali Potensi Pendapatan Baru

Rabu, 4 November 2026 - 10:08 WIB

Bupati Trenggalek Bakal Relokasi Pedagang Jalan Brigjen Sutran ke Food Court Pasar Pon

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Komisi IV DPRD Trenggalek Khawatir Penerapan Full Day School Buat Anak Kelelahan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Komisi IV DPRD Keberatan Wacana 5 Hari Sekolah di Trenggalek

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Berita Terbaru