RagamWarta.com – Toko Emas di Ngetal Kemalingan setelah seorang pria yang berpura-pura menjadi pembeli membawa kabur tiga untai kalung emas.
Aksi pencurian tersebut terjadi di Toko Emas Murni Mapan 24, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Jumat (6/11/2026) siang.
Terduga pelaku yang diketahui seorang pria menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pemilik toko tengah melayani pelanggan lain, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk membawa kabur tiga untai kalung emas.
Akibatnya, pemilik toko bernama Purwiadi mengalami kerugian yang cukup fantastis yakni ditafsir mencapai Rp 30 juta.
Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 11.45 WIB. Terduga pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam doff.
Pria tersebut mengenakan pakaian serba hitam dan masker. Setibanya di lokasi, dia memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan tepat di depan toko, kemudian masuk dengan berpura-pura hendak membeli perhiasan.
“Di lokasi kejadian, pelaku kemudian meminta korban mengambilkan tiga untai kalung emas untuk dipilih. Korban pun meletakkan ketiga perhiasan tersebut di atas etalase, tepat di depan calon pembeli,” terang AKP Katik.
Kesempatan itu muncul ketika pemilik toko beralih melayani pembeli lainnya. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung mengambil ketiga kalung emas tersebut dan melarikan diri menggunakan sepeda motornya ke arah selatan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 30.000.000 atau tiga puluh juta rupiah,” ungkapnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pogalan. Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan terduga pelaku.
Sementara proses pengungkapan kasus kini ditangani Polsek Pogalan dengan dukungan Satreskrim Polres Trenggalek.
“Polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” pungkas AKP Katik.






