RAGAMWARGA – Permasalahan makam baru yang ada di Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek terus memanas. Warga yang merasa resah datangi kantor kelurahan minta mediasi bersama lurah Kelutan.
Pada intinya, perwakilan masyarakat Kelutan menuntut makam baru, dipindah oleh pihak ahli waris. Penolakan warga bukan tanpa sebab, pasalnya disinyalir proses pemakaman tak mengindahkan adat istiadat dan tidak ada pemberitahuan sama sekali terhadap warga sekitar.
Baca juga : Maling Mesin Pembajak Sawah Ditangkap, Satreskrim Polres Trenggalek Kembalikan BB pada Petani
Hal ini diungkapkan Ali Mustakim yang merupakan perwakilan warga RT 15 RW 5 Kelurahan Kelutan. Menurut Ali, warga keberatan dengan adanya pemakaman baru, walaupun tanah yang digunakan merupakan tanah milik pribadi.
Sementara itu, Pamuji Rohmad selaku Lurah Kelutan menjelaskan jika kemarahan warga dipicu adanya makam baru pada Kamis, 19 Mei. Kemarahan warga memuncak tatkala sang ahli waris tidak memberitahu atau izin terhadap warga sekitar.
Baca juga : Peringati Harkitnas, Wabup Trenggalek Ajak Stakeholder Semangat Bangkitkan Ekonomi
Pihak kelurahan tidak bisa berbuat banyak, pasalnya belum ada Peraturan Daerah yang mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, pihak kelurahan hanya bisa menyampaikan tuntutan warga pada yang bersangkutan, agar segera ditindaklanjuti.






