Ragam Warta – Ketua Lakpesdam (lembaga kajian pengembangan sumber daya manusia) PCNU kabupaten Trenggalek tegas menolak konsep penambahan dapil. Penambahan dapil ini dalam rangka proses pemilu (pemilihan umum) tahun 2024 mendatang.
“Kami telah berulangkali melakukan kajian dan pertimbangan. Hingga akhirnya kami memutuskan untuk menolak. Hasil keputusan ini telah kami bawa pada uji publik yang tengah berlangsung,” ungkap Murkam ketua Lakpesdam. (Rabu 14/12/2022)
Tercatat KPU memberikan 3 wacana terkait penambahan dapil ini. Rekomendasi yang pertama adalah tetap berjumlah 4, yang kedua berjumlah 5 dan yang terakhir sejumlah 6 dapil. Saat ini sedang berada pada uji publik dan untuk seterusnya dibahas oleh DPR RI.
Ditambahkannya, “ada 2 perihal yang menjadi tolok ukur utama kami. Yang pertama jumlah penduduk dan yang kedua terkait wilayah dapil yang diwacanakan. Kesemuanya masih dianggap wajar, hingga konsep penambahan harap diurungkan.”
Pihaknya telah mengkaji berdasarkan 7 prinsip penambahan dapil. Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 juga menegaskan tidak ada alokasi penambahan kursi berdasarkan jumlah penduduk. Yang dikandung maksud tidak ada perubahan yang signifikan.
Tercatat DPT (daftar pemilih tetap) tahun 2020 sejumlah 581.880 jiwa.
Sedangkan DPS (data pemilih sementara) tahun 2024 sejumlah 747.649 jiwa
Yang kedua adalah wilayah dapil yang bersumber eks-Kawedanan masih layak. Terbukti dengan proses pemilu sebelumnya yang masih berjalan baik. Kemudian arus transportasi dan komunikasi atas perubahan itu belum mendukung.
“Buat apa mempersiapkan yang nyatanya belum siap. Kami tidak menolak tapi juga tidak setuju. Karena itu kami melakukan kritik yang juga diterima sebagai wujud demokrasi,” terangnya.
(redaksi/Ja’far Shadiq)






