RagamWarta.com – Dianggap membahayakan penumpang maupun pengguna jalan, Satlantas Polres Trenggalek melarang Kereta Kelinci beroperasi di jalan umum.
Larangan tersebut bukanlah tanpa sebab, pasalnya kendaraan roda empat yang dimodifikasi menyerupai lokomotif kereta itu seolah jadi kendaraan bak terbuka, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.
Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani menegaskan bahwa sebelum melarang Kereta Kelinci beroperasi, pihaknya melakukan razia secara acak di beberapa daerah untuk mengavaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.
Hasilnya, didapati beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional maupun jalan umum antar kecamatan. Petugas yang mendapati hal itu lantas menghentikan kendaraan dan memberikan teguran serta edukasi.
“Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, Senin (18/12/2023).
Menurut AKP Mulyani, upaya yang dilakukan ini untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.
“Seharusnya kendaraan seperti itu hanya dioperasikan di jalur khusus contohnya area wisata. Pasalnya jika dioperasikan di jalan raya akan sangat berbahaya dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.
Selain melarang beroperasi, AKP Mulyani juga menekankan pada petugas di lapangan untuk mengedukasi masyarakat. Karena penumpang Kereta Kelinci merupakan anak-anak beserta orang tuanya.
“Kami juga mengedukasi orang tua anak yang ikut naik ,Kereta Kelinci. Kami mencoba menggugah kesadaran orang tua anak sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.






