Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Trenggalek, Hanya Boleh di Area Wisata

Senin, 18 Desember 2023 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas dari Satlantas Polres Trenggalek berusaha memberi edukasi kepada pengemudi sekaligus orang tua anak yang naik Kereta Kelinci (Foto : AntaraNews)

Petugas dari Satlantas Polres Trenggalek berusaha memberi edukasi kepada pengemudi sekaligus orang tua anak yang naik Kereta Kelinci (Foto : AntaraNews)

RagamWarta.com – Dianggap membahayakan penumpang maupun pengguna jalan, Satlantas Polres Trenggalek melarang Kereta Kelinci beroperasi di jalan umum.

Larangan tersebut bukanlah tanpa sebab, pasalnya kendaraan roda empat yang dimodifikasi menyerupai lokomotif kereta itu seolah jadi kendaraan bak terbuka, sehingga tidak sesuai dengan fungsinya.

Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani menegaskan bahwa sebelum melarang Kereta Kelinci beroperasi, pihaknya melakukan razia secara acak di beberapa daerah untuk mengavaluasi ketertiban berlalu lintas warga secara umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya, didapati beberapa kereta kelinci yang melintas di jalan nasional maupun jalan umum antar kecamatan. Petugas yang mendapati hal itu lantas menghentikan kendaraan dan memberikan teguran serta edukasi.

“Larangan ini kami sampaikan kepada semua pengelola kereta kelinci yang ada dan beroperasi di Trenggalek agar tidak melintas di jalan raya,” kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Mulyani, Senin (18/12/2023).

Menurut AKP Mulyani, upaya yang dilakukan ini untuk mencegah potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Apalagi Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang jelas tidak sesuai spesifikasi teknis serta standar kelayakan keselamatan kendaraan.

“Seharusnya kendaraan seperti itu hanya dioperasikan di jalur khusus contohnya area wisata. Pasalnya jika dioperasikan di jalan raya akan sangat berbahaya dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas,” tambahnya.

Selain melarang beroperasi, AKP Mulyani juga menekankan pada petugas di lapangan untuk mengedukasi masyarakat. Karena penumpang Kereta Kelinci merupakan anak-anak beserta orang tuanya.

“Kami juga mengedukasi orang tua anak yang ikut naik ,Kereta Kelinci. Kami mencoba menggugah kesadaran orang tua anak sehingga lebih meningkatkan kesadaran, kepedulian dan keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok
Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta
Hasil Pemeriksaan Makanan MBG SPPG Karangan Terungkap, Bacillus Cereus Ditemukan
Lapak UMKM FJTT 2026 Dibobol, 2 Stan Jadi Sasaran
Patroli Gentong Polres Trenggalek Bergerak Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Kecelakaan Renang di Trenggalek, Siswi Kelas IV SD Jadi Korban

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:30 WIB

Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Dua Kebakaran Terjadi di Tasikmadu Trenggalek dalam Sehari, Kerugian Capai Rp15 Juta

Berita Terbaru