RagamWarta.com – Oknum ASN yang ditangkap Polres Trenggalek akibat judi online ternyata PNS dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Karena ulahnya, AS, (53) terancam diberhentikan secara permanen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dikpora Trenggalek, Agus Setiyono saat dikonfirmasi awak media. Menurut pengakuan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.
“Untuk memberikan keputusan yang bersifat final, dinas masih menunggu proses hukum selanjutnya,” ucap Agus Setiyono, Selasa (25/6/2024).
Namun bukan berarti tanpa sanksi. Sembari menunggu proses hukum selanjutnya, untuk sementara Ali Sadikin alias AS dikenai sanksi pemberhentian sementara.
“Saat ini yang dilakukan adalah pemberian sanksi pemberhentian sementara karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan penanganan di pihak Polres Trenggalek,” tegasnya.
Agus juga menjelaskan bahwa apabila hukuman yang dijatuhkan pada AS lebih dari dua tahun, maka kemungkinan besar dia akan mendapat sanksi pemberhentian secara permanen sebagai ASN.
“Kalau nanti sanksinya di atas dua tahun, mungkin akan jadi pertimbangan untuk diberhentikan secara permanen,” terangnya.
Agar hal yang serupa tidak terulang kembali, Pihak Dikpora Trenggalek kembali mengingatkan kepada seluruh pegawainya agar tidak mencoba permainan ataupun judi online apaun jenisnya.
“Kami terus sampaikan pada seluruh pegawai agar berhenti dan tidak melakukan kegiatan yang bersifat destruktif serta negatif yang menimbulkan dampak pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Diketahui, AS ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (10/5) sekitar pukul 21.00 di tepi Jalan masuk Dusun Bonsari RT. 2 RW. 001 Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.
AS ditangkap pihak kepolisian karena diduga kuat telah bermain judi online jenis pragmatic sebagai penombok. Bahkan demi kepuasan, AS rela menghabiskan uangnya sampai satu juta rupiah tiap bulannya untuk deposit saldo.






