Ragamwarta.com – Bakal pasangan calon perseorangan di Trenggalek yakni Cahyo Handriadi dan Suripto (Carito) nampaknya harus berlapang dada saat menerima hasil verifikasi faktual (Verfak) yang kedua.
Bagaimana tidak, berdasarkan hasil rekapitulasi verfak tingkat kabupaten yang dilakukan oleh KPU Trenggalek menunjukkan bahwa Carito belum memenuhi syarat minimal dukungan.
Menurut penjelasan Ketua KPU Trenggalek Istatiin Nafiah bahwa bukti dukung bakal pasangan calon perseorangan Carito yang disetorkan ke KPU banyak yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dari 147.579 bukti dukung yang disetorkan, hanya 31.747 yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 115.832 bukti dukungan dinyatakan TMS. Padahal minimal mereka harus kantongi 44.175 dukungan,” ucap Istatiin.
Dijelaskan Istatiin, ada beberapa faktor yang menyebabkan bukti dukungan Carito dinyatakan TMS. Mulai dari data ganda, pendukung tidak bisa ditemui hingga penyangkalan dukungan.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa saat petugas melakukan verifikasi tidaklah sembarangan. Ada petunjuk teknis yang harus dilakukan sebelumnya menentukan bahwa seorang yang namanya tercantum MS atau TMS.
“Petugas verifikator terjun langsung ke lapangan, lalu kami periksa kesesuaian identitas dengan bukti dukung. Setelah itu, kami tanya apakah mendukung atau tidak. Kalau mendukung maka MS, kalau tidak mendukung maka TMS,” ucap Istatiin, Sabtu (17/8/2024).
Ketua KPU Trenggalek juga menjelaskan bahwa sebelum menentukan status TMS pada data yang diserahkan terdapat prosedur seperti melakukan koordinasi hingga pemberian batas waktu tertentu.
Sehingga status TMS yang disematkan pada data dukungan yang diberikan oleh bakal pasangan calon benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
“Untuk pendukung yang tidak bisa ditemui, kami beri batas waktu. Selain itu petugas Fervak juga coba menghubungi pendukung via video. Jika lewat batas waktu tidak bisa diverifikasi, maka dinyatakan TMS,” terangnya.
Ditempat lain, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek Ali Sadad menjelaskan bahwa pada verfak pertama bukti dukung Carito yang dinyatakan MS mencapai 8.232.
Sementara, hasil verfak kedua bukti dukung yang dinyatakan MS sebanyak 31.747. Dengan kata lain, total bukti dukung yang memenuhi syarat sebanyak 39.979.
Sedangkan syarat untuk bisa maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Trenggalek 2024, setidaknya harus didukung oleh 44.175 pendukung. Artinya hanya kurang 4196 dukungan.
“Kami belum bisa menyebutkan status bapaslon saat ini. Walaupun hasil rekapitulasi verfak sudah diplenokan, tapi pleno tentang status Bapaslon belum dilaksanakan,” ujar Sadad.
Jika tidak ada halangan, rapat pleno penetapan status Bapaslon Carito akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024.






