Dana Kampanye Paslon Arifin Syah Sudah Masuk KPU Trenggalek

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan

Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan

RagamWarta.com – Calon Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Muhammad Natanegara sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad menjelaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024.

“LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara,” ucap Ali Sadad, Minggu (6/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadad juga menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta. Hal itu telah sesuai dengan Peraturan KPU pasal 7 ayat 3 nomor 14 Tahun 2024.

“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada,” ucapnya.

Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.

“Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000,” lanjutnya.

Dijelaskan Sadad, ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut.

Yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, sementara yang kedua yakni metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.

“Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dana maksimal karena hanya Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain, hanya perlu dengan Bawaslu dan LO Paslon,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru