Dana Kampanye Paslon Arifin Syah Sudah Masuk KPU Trenggalek

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan

Ali Sadad, Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan

RagamWarta.com – Calon Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Muhammad Natanegara sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad menjelaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024.

“LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara,” ucap Ali Sadad, Minggu (6/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sadad juga menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta. Hal itu telah sesuai dengan Peraturan KPU pasal 7 ayat 3 nomor 14 Tahun 2024.

“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada,” ucapnya.

Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.

“Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000,” lanjutnya.

Dijelaskan Sadad, ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut.

Yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, sementara yang kedua yakni metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.

“Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dana maksimal karena hanya Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain, hanya perlu dengan Bawaslu dan LO Paslon,” pungkasnya.

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Berita Terbaru