RagamWarta.com – Calon Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dan wakilnya Syah Muhammad Natanegara sudah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Trenggalek.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Trenggalek, Ali Sadad menjelaskan bahwa Laporan Awal Dana Kampanye tersebut diterima oleh KPU Trenggalek pada 25 September 2024.
“LADK sudah kami terima besarannya Rp 50 juta dari satu-satunya Paslon Pilkada Trenggalek yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara,” ucap Ali Sadad, Minggu (6/10/2024).
Sadad juga menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan dan atau badan hukum swasta. Hal itu telah sesuai dengan Peraturan KPU pasal 7 ayat 3 nomor 14 Tahun 2024.
“Untuk perseorangan maksimal Rp 75 juta sedangkan badan hukum swasta Rp 750 juta maksimal, tapi sampai sekarang belum ada,” ucapnya.
Jikapun nanti ada, baik perseorangan maupun badan hukum swasta hanya diperbolehkan menyumbangkan dana kampanye dalam masa pembukuan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mulai 24 September hingga 23 Oktober 2024.
“Jadi jumlah dana kampanye bisa saja bertambah, namun jumlah maksimal yang kita sepakati pada tanggal 24 September sebesar Rp 28.054.040.000,” lanjutnya.
Dijelaskan Sadad, ada beberapa pertimbangan dalam menyepakati jumlah maksimal dana kampanye tersebut.
Yang pertama adalah minimal standar biaya masukan daerah, sementara yang kedua yakni metode kampanye, jumlah dan kegiatan kampanye dan pelibatan konsultan kampanye.
“Di Trenggalek lebih mudah dalam menyepakati dana maksimal karena hanya Paslon tunggal sehingga tidak perlu kesepakatan dengan paslon lain, hanya perlu dengan Bawaslu dan LO Paslon,” pungkasnya.






