Bacok Bocah Dibawah Umur, Warga Tulungagung Didor

Rabu, 23 Oktober 2019 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co – Kristian Eko Gunawan Alias Bodong warga Desa Tanggul Kundung, KEG Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diringkus Unit Satreskrim Polsek Watulimo. Pelaku berhasil diamankan dan dihadiahi timah panas oleh petugas jajaran Polres Trenggalek karena saat ditangkap pelaku berusaha kabur serta melakukan perlawanan.

Pelaku yang juga merupakan residivis ini ditangkap karena diduga kuat telah melakukan tindak kekerasan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam serta perampasan terhadap seorang remaja di dibawah umur, tepatnya di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulomo Trenggalek.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku, pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Watulimo dibantu Polsek Durenan. Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka karena melawan dan berusaha melarikan diri saat akan ditangkap di salah satu rumah warga di Desa Pandean Kecamatan Durenan Trenggalek.

“Pelaku KEG tersebut ternyata merupakan residivis dengan telah melakukan perbuatannya sebanyak empat kali, dengan perkara penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan perampasan,” ungkap Calvijn, Rabu (23/10/2019)

Saat diintrogasi, Calvijn mengatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatanya yakni melakukan pembacokan kepada korban sebanyak tiga kali menggunakan parang yang sudah dipersiapkannya. Ia juga mengakui saat beraksi menggunakan masker agar tidak mudah dikenali dan merampas barang berupa sebuah handphone milik salah seorang saksi.

“Pada saat diminta menunjukkan barang bukti lain pelaku berupaya melawan petugas dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pelaku,” terang Calvijn

Dari penangkapan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yakni, sebuah potong kaos oblong warna hitam kondisi robek kecil lengan kanan, sebuah celana jeans warna biru kondisi robek kecil saku sebelah kanan , pecahan kalsibot , satu bilah parang tanpa gagang panjang, masker, handphone dan satu unit sepeda motor.

“Pada kasus ini petugas menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat (1) UU.RI No.12/Drt/1951 Jo.Pasal 76 C Jo.Pasal 80 ayat (2) UU.RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 10 tahun sampai dengan 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya.

Berita Terkait

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan
Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP
Mitra MBG Trenggalek Geruduk Kantor Dewan, Minta Program Terus Berlanjut
Novita Hardini Buru Talenta Futsal Trenggalek, Harap Tembus Kompetisi Nasional
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:13 WIB

Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01 WIB

SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB