Tahun 2020, UMK Trenggalek Bakal Naik 150 Ribu

Jumat, 8 November 2019 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, ragamwarta.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek tahun 2020 bakal naik, kenaikan tersebut diangka Rp 150 ribu menjadi Rp 1.913.321,73 atau meningkat 8,51 persen. Dalam prosesnya, rencana menaikkan UMK tersebut saat ini telah digodok dan akan diajukan ke provinsi untuk di tetapkan pada akhir desember bulan depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMK Trenggalek sendiri di tahun 2019 ini sebesar Rp 1.763.267,65 dan di tahun 2020 diajukan menjadi Rp 1.913.321,73. Perhitungan UMK ditetapkan berdasarkan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen. Mengacu PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan hampir dipastikan 99,9 persen UMK naik sebesar itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Trenggalek, Nanang Budiharto mengatakan, kenaikan itu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020, pastinya setelah UMK telah di tetapkan pada akhir bulan depan. Rancangan UMK juga sudah di serahkan kepada Bupati untuk diajukan ke Gubernur dengan penetapan paling akhir di provinsi pada 27 Desember nanti.

Untuk tahun 2019 Kabupaten Trenggalek menduduki tingkatan UMK terendah bersama delapan kabupaten kota lainnya dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur. Selain Trenggalek, Kabupaten lainnya meliputi Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan dan Kabupaten Magetan.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial Bambang Sumantri menjelaskan jika Trenggalek juga masih banyak pelaku usaha yang belum siap menerapkan penetapan UMK. Pastinya pelaku usaha yang belum mampu menerapkan kenaikan UMK tahun 2020 bisa melakukan penangguhan pembayaran setelah dilakukan audit independen.

Sedangkan untuk perusahaan yang sudah menerapkan UMK sendiri ada sekitar 10 persen dari seluruh jumlah perusahaan yang dianggap telah mampu menerapkan dari sekitar 50 perusahaan. Ia memaklumi adanya hambatan para pelaku usaha menaikkan UMK. Selain tingkat produktivitas perusahaan di Trenggalek belum banyak berkapasitas skala besar, juga dari pekerja sendiri yang tidak mempunyai skil yang mumpuni.

Pihaknya menambahkan, memang jadi dilema. Jika dipaksakan, khawatirnya akan ada PHK besar-besaran dan justru malah meningkatkan tingkat pengangguran. Apalagi lulusan SMK yang mencapai 4 ribu per tahun di yakini juga tak sepenuhnya terserap.

Berita Terkait

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat
Satpol PP Trenggalek Bertindak Tegas, Gerai Miras Sari Jaya Akhirnya Disegel
Geruduk Gerai Miras, Ansor-Banser Trenggalek Beri Tenggat 2×24 Jam untuk Pengangkutan Stok

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:16 WIB

Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru