TRENGGALEK, RagamWarta.id – Di tengah polemik pro dan kontra soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata BPJS belum melakukan pembayaran terhadap rumah sakit di Trenggalek.
Jumlah tunggakan pembayaran jaminan kesehatan tersebut di klaim sudah berlangsung sejak bulan Mei kemarin dengan tunggakan pembayaran sekitar Rp 28 milyar.
Tunggakan tersebut terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedomo yang merupakan salah satu Rumah Sakit plat merah di Trenggalek. Dengan adanya tunggakan pembayaran tersebut diakui menjadikan pelayanan sedikit terganggu.
Dr. Sunarto Direktur RSUD Dr. Soedomo Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa memang benar BPJS mempunyai tunggakan pembayaran. BPJS sendiri mempunyai hutang kepada RSUD Dr. Soedomo sekitar Rp 28 milyar dengan belum adanya pembayaran sejak bulan mei kemarin.
“Dari adanya hutang tersebut memang sedikit menjadi kendala, namun hingga saat ini masih bisa di atasi,” ungkapnya Rabu (20/11/2019)
Karena belum bisa melakukan pembayaran Sunarto juga menyamoaikan bahwa BPJS juga menawarkan agar berhutang dahulu kepada pihak bank, intinya gini, tentang skenario yang ditawarkan BPJS yakni agar pihaknya melakukan pinjaman ke bank dengan pola tertentu.
Jika melakukan pinjaman maka BPJS akan membayar denda sekitar Rp 120 juta, dengan harapan denda tersebut bisa untuk membayar bunga pinjaman.
“Namun jika masih belum ada kepastian kapan akan dilakukan pembayaran oleh BPJS, maka kami juga tidak akan mengambil skenario seperti itu, karena juga sangat beresiko,” terangnya
Sedangkan untuk tetap melayani dan menjalankan operasional di RSUD Sunarto menambahkan, sementara ini RSUD menggunakan anggaran dari Silpa.
Silpa tersebut merupakan anggaran yang masih ada di rekening dan belum digunakan. Selain itu juga menggunakan anggaran lainnya yang dirasa aman untuk digunakan mengatasai masalah tersebut.






