TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Proses pembangunan kantor baru milik Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Trenggalek yang menempati lahan aset Kemenkumham RI menuai kritik dari berbagai pihak.
Pasalnya jika pemerintah daerah sudah berani mendirikan bangunan, pastinya sudah tidak ada permasalahan mengenai kepemilikan lahan yang di tempati.
Namun jika ada pembangunan pada lahan bukan milik pemda berarti merupakan kelalaian bagian aset daerah yang telah menyetujui pembangunannya.
Sedangkan upaya dalam klarifikasi persoalan tersebut awak media telah berusaha menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) namun belum membuahkan hasil, klarifikasi tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Mohammad Husni Tahir Hamid anggota DPRD Trenggalek mengatakan, seharusnya jika pemerintah daerah sudah berani mendirikan bangunan di suatu tempat berarti sudah tidak ada permasalahan, apalagi terkait kepemilikan aset lahannya.
“Pelaksanaan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah seharusnya tidak dilakukan dilahan milik orang lain, namun dilaksanakan dilahan yang statusnya milik pemerintah daerah,” penjelasan Husni, Senin (9/12/2019)
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Trenggalek menyampaikan melalaui pesan whatsapp bahwa bangunan tersebut sudah sesuai dengan amanat Perda.
Niniek Melia Soenaringtyas selaku PPK juga menerangkan bahwa perencanaan dan pembangunan gedung untuk kantor Kesbangpol tersebut sudah sesuai amanat Perda.
Sementara itu saat hendak dikonfirmasi lebih lanjut, yang bersangkutan tidak membalas pesan whatsapp awak media, bahkan awak media mencoba menemui beberapa kali namun belum membuahkan hasil.
Pasca menyatakan bangunan tersebut sesuai amanat perda, hingga berita ini dibuat, PPK pengadaan bangunan gedung baru untuk kantor Kesbangpol ini belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut, sedangkan saat hendak dikonfirmasi di kantornya, yang bersangkutan juga tidak ada diruang.






