Belum Jera, Warga Tugu Ini Kembali Masuk Penjara

Jumat, 13 Desember 2019 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Enam Kali masuk penjara rupanya tidak membuat Bramara Fabian (22) lantas jera dan kembali ke jalan yang benar. Pemuda asal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Trenggalek ini terpaksa kembali diringkus Satreskrim Polres Trenggalek lantaran kedapatan mencuri kendaraan bermotor yang diparkir didepan rumah korban.

Sebelum menjalankan aksinya pelaku selalu mempelajari keadaan sekitar yang menjadi sasarannya. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mempreteli kendaraan tersebut untuk di jual secara terpisah.

Pelaku berhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka setelah korban Fendik Pratama (26) warga Kelurahan Tamanan Trenggalek melapor bahwa telah kehilangan sepeda motor merk Suzuki Satria FU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kerap Keluar Masuk Penjara Ribut Warga Dongko Kembali Dibui

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Tersangka berhasil diamankan di daerah Dolopo, Madiun di rumah kosnya pada Jum’at 18 Oktober 2019.

“Saat kejadian, kunci sepeda motor masih menancap di motor, sehingga pelaku dengan mudah membawa lari kendaraan,” terang Jean Calvijn. Jum’at (13/12/19).

Mendapat laporan kehilangan, petugas bergerak cepat lakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban yang telah di pereteli oleh pelaku.

Baca juga : Bacok Bocah Dibawah Umur Warga Tulungagung Didor

“Perkara ini yang masih kami dalami, sebab pengakuan tersangka masih berubah-ubah. Tetapi kami yakini ini semua untuk mengelabuhi petugas guna menghilangkan ciri-ciri motor tersebut,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaku sehari-hari. Pelaku juga mengaku bahwa melakukan hal itu karena berdasarkan kebutuhan ekonomi.

“Dalam kasus ini, pelaku kami kenai pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jean Calvijn.

Simak juga : https://youtu.be/1KELOYU-zGE

Berita Terkait

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan
Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur
Penjemputan Jemaah Haji Trenggalek Diatur, Koper Diambil Terpisah di GOR
Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang
SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan
Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP
Mitra MBG Trenggalek Geruduk Kantor Dewan, Minta Program Terus Berlanjut
Novita Hardini Buru Talenta Futsal Trenggalek, Harap Tembus Kompetisi Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:09 WIB

SIAP PSSI Trenggalek Belum Dikuasai Mayoritas Klub, Askab Siapkan Pelatihan

Senin, 29 Juni 2026 - 16:09 WIB

Sambut 449 Jamaah Haji Trenggalek, Sekda: Semoga Jadi Haji Mabrur

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:13 WIB

Permintaan Maaf Askab PSSI Trenggalek Diterima, Wali Pemain Berharap Kesalahan Tak Terulang

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:01 WIB

SSB Prigi Shrimp Army Kaget Data Pemain Berubah, Askab Trenggalek Akui Kesalahan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:15 WIB

Kabar Stadion Menak Sopal Tak Bisa Dipakai Piala Suratin Berujung RDP

Berita Terbaru

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin tunjuk Triadi Admono jadi Pj. Sekda Trenggalek gantikan Edy Soepriyanto.

Birokrasi

Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek

Selasa, 30 Jun 2026 - 19:05 WIB