Belum Jera, Warga Tugu Ini Kembali Masuk Penjara

Jumat, 13 Desember 2019 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Enam Kali masuk penjara rupanya tidak membuat Bramara Fabian (22) lantas jera dan kembali ke jalan yang benar. Pemuda asal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Trenggalek ini terpaksa kembali diringkus Satreskrim Polres Trenggalek lantaran kedapatan mencuri kendaraan bermotor yang diparkir didepan rumah korban.

Sebelum menjalankan aksinya pelaku selalu mempelajari keadaan sekitar yang menjadi sasarannya. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mempreteli kendaraan tersebut untuk di jual secara terpisah.

Pelaku berhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka setelah korban Fendik Pratama (26) warga Kelurahan Tamanan Trenggalek melapor bahwa telah kehilangan sepeda motor merk Suzuki Satria FU.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kerap Keluar Masuk Penjara Ribut Warga Dongko Kembali Dibui

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Tersangka berhasil diamankan di daerah Dolopo, Madiun di rumah kosnya pada Jum’at 18 Oktober 2019.

“Saat kejadian, kunci sepeda motor masih menancap di motor, sehingga pelaku dengan mudah membawa lari kendaraan,” terang Jean Calvijn. Jum’at (13/12/19).

Mendapat laporan kehilangan, petugas bergerak cepat lakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban yang telah di pereteli oleh pelaku.

Baca juga : Bacok Bocah Dibawah Umur Warga Tulungagung Didor

“Perkara ini yang masih kami dalami, sebab pengakuan tersangka masih berubah-ubah. Tetapi kami yakini ini semua untuk mengelabuhi petugas guna menghilangkan ciri-ciri motor tersebut,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaku sehari-hari. Pelaku juga mengaku bahwa melakukan hal itu karena berdasarkan kebutuhan ekonomi.

“Dalam kasus ini, pelaku kami kenai pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jean Calvijn.

Simak juga : https://youtu.be/1KELOYU-zGE

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru