Belum Jera, Warga Tugu Ini Kembali Masuk Penjara

Jumat, 13 Desember 2019 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Enam Kali masuk penjara rupanya tidak membuat Bramara Fabian (22) lantas jera dan kembali ke jalan yang benar. Pemuda asal Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Trenggalek ini terpaksa kembali diringkus Satreskrim Polres Trenggalek lantaran kedapatan mencuri kendaraan bermotor yang diparkir didepan rumah korban.

Sebelum menjalankan aksinya pelaku selalu mempelajari keadaan sekitar yang menjadi sasarannya. Usai berhasil menggasak motor korban, pelaku mempreteli kendaraan tersebut untuk di jual secara terpisah.

Pelaku berhasil diamankan dan di tetapkan sebagai tersangka setelah korban Fendik Pratama (26) warga Kelurahan Tamanan Trenggalek melapor bahwa telah kehilangan sepeda motor merk Suzuki Satria FU.

Baca juga : Kerap Keluar Masuk Penjara Ribut Warga Dongko Kembali Dibui

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan kejadian tersebut. Tersangka berhasil diamankan di daerah Dolopo, Madiun di rumah kosnya pada Jum’at 18 Oktober 2019.

“Saat kejadian, kunci sepeda motor masih menancap di motor, sehingga pelaku dengan mudah membawa lari kendaraan,” terang Jean Calvijn. Jum’at (13/12/19).

Mendapat laporan kehilangan, petugas bergerak cepat lakukan penyelidikan hingga berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor korban yang telah di pereteli oleh pelaku.

Baca juga : Bacok Bocah Dibawah Umur Warga Tulungagung Didor

“Perkara ini yang masih kami dalami, sebab pengakuan tersangka masih berubah-ubah. Tetapi kami yakini ini semua untuk mengelabuhi petugas guna menghilangkan ciri-ciri motor tersebut,” terangnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan untuk kebutuhan pelaku sehari-hari. Pelaku juga mengaku bahwa melakukan hal itu karena berdasarkan kebutuhan ekonomi.

“Dalam kasus ini, pelaku kami kenai pasal 362 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Jean Calvijn.

Simak juga : https://youtu.be/1KELOYU-zGE

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru