TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Kerusakan hutan yang diakibatkan dari pembalakan liar masih sering terjadi di Kabupaten Trenggalek, terutama di kawasan hutan lindung daerah Kecamatan Dongko.
Dengan telah ditetapkannya satu tersangka dan tiga lainnya masih buron, kasus tersebut sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek, semoga masyarakat ikut mengawasi hutan diwilayah masing-masing.
Kasus dugaan tindak pidana Ilegal Logging tersebut tepatnya di kawasan Perhutani RPH Sumberbening petak 33F blok Salamwates, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, dan saat ini masuk tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Trenggalek.
Baca juga : lakukan Pembalakan Liar Satu Diamankan Tiga Masih Buron
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjutak melalui Kasatreskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti Pria Laksana membenarkan pelimpahan kasus tersebut karena berkas sudah P21 pada 21 Januari kemarin.
Sedangkan dalam kasus ini ada empat pelaku, satu berhasil ditangkap untuk tiga pelaku lain melarikan diri tatkala akan di tangkap.
“Untuk pelaku yang buron, sudah di tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya, Selasa (11/2/2020)
Dilain tempat Kasie Pidum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi membenarkan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus illegal logging dari Polres Trenggalek.
Baca juga : Orma KPK-RI Klarifikasi Aduan Penyelewengan Dana Hibah Watulimo
Menurutnya, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Print../m.530/Eku 2/02/2020 pada tanggal 6 Februari 2020 telah menerima dan melakukan penelitian barang bukti dalam perkara tersangka PN.
Setelah tahap dua ini selesai, pihaknya segera menyusun surat dakwaan dimana nanti sudah jadi dan semua dianggap cukup segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Pastinya sebelum 20 hari masa penahanan di Kejaksaan habis,” terangnya
Baca juga : Aksi Premanisme Remaja Trenggalek Berujung Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku illegal logging ada 4 orang dan satu tersangak PN tertangkap, sedangkan yang tiga pelaku inisial SS, DN dan PT buron.
Tersangka PN ditangkap petugas pada 11 Desember 2019 lalu pada saat mengakut kayu jenis pinus menggunakan truk AG 8857 UY
Dari hasil penyidikan petugas di kawasan Perhutani lokasi pembalakan liar, sedikitnya ada sebanyak 91 tunggak pohon jenis pinus yang telah hilang.
Simak selengkapnya : https://youtu.be/XkC7LfbXOlM






