TRENGGALEK, RagamWarta – Komisi I DPRD Trenggalek panggil jajaran Eksekutif untuk mebahas surat permohonan tindak lanjut kesepakatan warga terdampak Bendungan Bagong.
Agenda kali ini adalah tindak lanjut dari dua Desa yang ada di Kecamatan Bendungan yang menuntut kelayakan harga pembebasan lahan untuk Proyek Bendungan Bagong.
Baca juga : Ganti Rugi atau Ganti Untung, Warga Emoh Appraisal 175 ribu/meter
Husni Tahir Hamid selaku ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyampaikan, warga tidak keberatan dengan adanya pembangunan Proyek Bendungan, namun warga mempermasalahkan penilaian lahan yang dilakukan oleh Appraisal.
Husni menyarankan agar memilih jalan keluar dengan win – win solution yakni setelah proyek jadi masyarakat akan dapat apa yang diprioritaskan untuk menikmati hasil pembangunan Proyek Bendungan tersebut.
Baca juga : BPN Persilakan Warga Dampak Proyek Bendungan Bagong Gugat ke Pengadilan
Terkait permasalahan yang ada, menurut Husni tidak akan mengganggu proses pembangunan Bendungan Bagong, namun Komisi I akan mendampingi sesuai dengan tupoksi tanpa menginterfensi pihak manapun.
Sementara itu Dwi Yulianto Kepala Desa Sengon menjelaskan, kedatangan ke DPRD Trenggalek untuk menyampaikan 57 lahan warga yang meminta kelayakan harga.
Baca juga : Melihat Sejarah Monumen TRIP di Trenggalek
Sedangkan untuk Langkah selanjutnya meminta kepada Komisi I DPRD Trenggalek untuk mendampingi terkait penanganan indentifikasi di lapangan atau di Pengadilan.
Menurut Dwi, jika keputusan pengadilan memenangkan keberatan warga, maka proses selanjutnya dari penilaian 57 lahan warga bisa dikaji ulang, namun jika kalah warga akan menerima keputusan dan merundingkan dengan warga untuk melakukan langkah berikutnya.
Baca juga : Inovasi BUMDES Kedungsigit Ciptakan Kerajinan Keramik yang Apik






