TRENGGALEK, RagamWarta – Puluhan warga Kecamatan Bendungan kabupaten Trenggalek yang terdampak Program Strategis Nasional atau PSN pembangunan Bendungan Bagong menggelar aksi damai di depan Kantor Pertanahan atau ART/BPN Kabupaten Trenggalek.
Ada dua Desa di Kecamatan Bendungan yang terdampak yakni Desa Sumurup dan Desa Sengon yang meminta ganti rugi yang layak atas tanah-tanah mereka untuk dijadikan proyek Bendungan Bagong.
Baca juga : Inovasi Pariwisata Pemerintah Trenggalek di Tengah Pandemi Covid-19
Menurut informasi selain harga yang rendah juga ada beberapa uang yang hilang atau tidak sesuai dengan catatan jumlah yang ada. Imam Husni salah satu warga terdampak megaproyek Bendungan Bagong menyampaikan, harga awal apraisal yang telah diumumkan ada 57 bidang tanah.
Namun harga yang diberikan kepada warga untuk ganti rugi hanya sebesar 175 ribu/meter. Menurut Imam, harga tersebut sangat tidak layak jika dibandingkan dengan harga ganti rugi pada pembebasan lahan lainnya yang dihargai sekitar 400 ribu/meter.
Baca juga : Trenggalek akan Terapkan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Yang Masuk Zona Hijau dan Kuning
Ditambahkan imam, warga mempertanyakan uang sisa sebesar 170 juta. Dimana dari penilaian harga total bangunan rumah induk sudah ada harga sekitar Rp 459 juta namun ada tulisan lagi 439 juta. Karena dari data, harga yang dimasukkan adalah sebesar 557 juta.






