TRENGGALEK, RagamWarta – Setelah penyampaian nota Bupati atas dua Rancangan Peraturan Daerah tentang penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kali ini DPRD Trenggalek sampaikan Pandangan Umum Fraksi atas dua Raperda penambahan modal pada PDAM dan SPBU.
Untuk Rancangan peraturan daerah sendiri yakni tentang penyertaan modal pada PDAM sebesar 3 milyar, dan PT. Jwalita Energi Lestari atau SPBU sebesar 14 milyar.
Baca juga : Rapat Kerja Banggar, Penanganan Covid-19 menjadi fokus di R-APBD tahun 2021
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Doding Rahmadi selaku wakil ketua DPRD Trenggalek menyampaikan, terkait penyertaan modal pada PDAM merupakan dana talangan, dimana jika sudah terealisasi akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk penggantian anggaran.
Sedangkan pada penyertaan modal SPBU, dilakukan karena merupakan badan hukum yang pertama kali. Sehingga penambahan modal harus menyesuaikan modal dasar sekitar 50 milyar.
Baca juga : Komisi III DPRD Trenggalek Meminta OPD Perhatikan Kecamatan yang Belum Peroleh Dana Musrenbang
Mengingat Perda penyertaan modal pada PDAM sebagai persyaratan di Kementerian PUPR, maka DPRD Trenggalek kebut pembahasannya dengan agenda selanjutnya yakni tanggal 14 oktober sebagai jawaban Bupati atas penyampaian pandangan umum fraksi.







