RagamWarta – Angka penyebaran wabah Covid-19 di Trenggalek semakin tinggi, Pemerintah Daerah ambil kebijakan kembali tutup sektor pariwisata.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan selaku lembaga pengampu di bidang pariwisata menerangkan penutupan mencakup seluruh jenis destinasi wisata yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Baca Juga : Sengketa Tanah Di Desa Watulimo, Ini Tanggapan Kepala DPMD Trenggalek
Sunyoto, selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menerangkan Penutupan destinasi wisata dimulai pada hari Senin, 18/01/2021 kemarin, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Tak hanya itu, Sunyoto juga menegaskan bahwa restoran atau rumah makan hanya boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Bahkan untuk jam buka pun juga ditentukan dengan waktu di atas pukul 19.00 wib hanya diperbolehkan melayani pesan antar.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dengan diturunkannya surat edaran, maka sepenuhnya wajib dijalankan oleh semua pengelola tempat wisata.
Jika pun ada yang membandel dengan tetap membuka destinasi wisata, Pemerintah tak segan untuk menindak sesuai dengan peraturan Bupati nomor 57 tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan.






