RagamWarta – Setelah diresmikan, penataan dan pengelolaan pasar pon menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
Dalam hal ini Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin telah merencanakan sebelum penempatan, pedagang harus menandatangani fakta integritas.
Baca Juga : Pasar Pon Trenggalek Diresmikan Bupati Trenggalek Didampingi Wagub Jatim
Dijelaskan Bupati Arifin bahwa penandatanganan fakta integritas untuk memastikan bahwa pedagang siap untuk mematuhi area masing-masing sesuai jenis dagangan.
Selain itu yang paling penting Disampaikan Bupati Trenggalek para pedagang tidak boleh memperjualbelikan kios pasar.
Ditambahkan Bupati Arifin, aturan itu dibuat karena semua akses serta aset milik dan menjadi tanggungjawab pemerintah.
Baca Juga : Banmus DPRD Trenggalek Bahas Dua Agenda di Bulan Februari
Sehingga apapun yang terjadi, mulai hak perpindahan kios pasar harus diketahui oleh pemerintah.
Jika semua itu sudah terlaksana, maka pembagian dan pelaksanaan operasional pasar pon akan segera dibuka.






