RagamWarta – Pembahasan merger PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita masih terkendala. Masalah tersebut terjadi akibat ada satu pasal tentang harta kekayaan dan keuangan yang dirasa tidak rasional.
Untuk menyelesaikan permasalah itu, Pimpinan DPRD Trenggalek serta beberapa ketua komisi menggelar rapat koordinasi bersama eksekutif.
Baca Juga : Evaluasi Penanganan Covid-19, Komisi IV Minta Lebih Efektif Gunakan Anggaran
Doding Rahmadi selaku Wakil Ketua DPRD Trenggalek menerangkan penggabungan PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera (BPS) dan PT. BPR Jwalita tinggal tunggu hasil audit independen.
Dijelaskan Doding, dalam pembahasan merger sebenarnya telah dibahas oleh Pansus II, namun hal tersebut masih terganjal satu pasal, yakni tentang keuangan dari kedua bank milik KabupatenTrenggalek ini.
Baca Juga : Trenggalek Kehilangan Putra Terbaik, Ketua DPRD : Sosok Sangat Fenomenal
Ditambahkannya, audit internal untuk BPR Jwalita sebenarnya sudah ada dan dinyatakan tidak ada masalah. Namun pansus II juga meminta audit internal dari PT. BPR Bangkit Prima Sejahtera yang hanya diaudit oleh internal pribadi.
Sebab pada prosesnya, BPR BPS ini memiliki neraca keuangan kurang dari Rp 10 miliar. Sehingga tidak perlu datangkan tim audit independen hanya untuk periksa laporan keuangan dan jumlah neraca pada PT. BPR BPS.






