RAGAMWARTA – Tipu seseorang dengan iming-iming jadi guru honorer daerah, Oknum LSM bernama Mudjib Fadlolli diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Bahkan demi melancarkan aksinya, Tersangka juga mengajak rekannya agar korban percaya dengan apa yang dijanjikan.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil penipuannya Tersangka berhasil kantongi uang hingga Rp 30 juta. Uang tersebut diminta Tersangka secara bertahap. Yakni sebanyak 3 kali dengan besaran nominal mencapai Rp 10 juta setiap transaksi.
Baca juga : Pengibaran Bendera Raksasa 10 November Di Tebing Telung Lintang Juga Untuk Promosi Wisata
Seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizky Wicaksana menerangkan bahwa korban sebelumnya berprofesi sebagai guru honorer. Dengan tipu muslihat Tersangka, akhirnya korban percaya dan mau mengeluarkan uang sebagai gantinya.
Berdasarkan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Trenggalek, didapati bahwa Tersangka baru kali pertama melakukan tindak penipuan.
Baca juga : Usai Diklat, Kepala Sekolah SMAN 1 Babadan Berharap Muncul Jurnalis Handal
Namun demikian, demi mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.






