RAGAMWARTA – Gelar unjuk rasa tolak Perpres 104 Tahun 2021, ribuan Pamong Desa se-Kabupaten Trenggalek geruduk Pendapa. Sebelum pulang, ribuan masa aksi yang sebelumnya berorasi didepan kantor Dewan ini sempatkan datangi pendapa Kabupaten Trenggalek. Tak ayal, Pendapa yang begitu luas pun tak mampu menampung semua Pamong Desa yang terlibat masa aksi.
Dalam pertemuannya dengan Bupati Trenggalek, mereka minta agar Pemerintah Daerah mau mengawal aspirasi hingga ke Pemerintah Pusat. Pasalnya Pemerintah Daerah semestinya memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi dari Kabupaten hingga ke Pemerintah Pusat.
Baca juga : Di Depan DPRD Trenggalek, Pamong Desa Sindir Presiden dan Mensos Lewat Aksi Teatrikal
Sementara itu menanggapi keluhan para Pamong Desa, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin segera akan berkoordinasi dengan Kepala Daerah Kabupaten yang lain. Kalau memang banyak yang mengalami hal yang sama, pihaknya akan bersurat ke Pemerintah Pusat agar peraturan tersebut bisa disesuaikan dengan keperluan yang ada di Desa.
Arifin juga menjelaskan bahwa sebenarnya yang membuat Pamong Desa keberatan bukan aturan tentang BLT DD nya. Melainkan klausul yang tecantum di Perpres 104 tahun 2021 pada point 4A menyebutkan minimal 40 persen Dana Desa untuk BLT DD.
Baca juga : Ribuan Pamong Desa Se-Trenggalek Turun Ke Jalan, Tolak Perpres Tentang LBT DD
Pihaknya juga menjelaskan bahwa jika diambil paling sedikit 40 persen, lantas penerima bantuan dicarikan dari kriteria sesuai dengan BLT DD akan kesulitan. Pasalnya berbagai bantuan juga sudah masuk, seperti Bantuan Pangan Non Tunai, Program Keluarga Harapan, dan program bantuan lainnya.






