Pencarian Spesifik KPM BLT DD Jadi Alasan Desa Tolak Perpres 104

Minggu, 19 Desember 2021 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trengggalek menegaskan tidak ada niatan untuk menolak program pemberian bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Menurutnya yang ditolak adalah batasan minimal alokasi anggaran yang harus diberikan. Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya dengan adanya Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang pemberian BLT 40 persen tersebut akan menjadi kendala ditengah keterbatasan ruang fiskal desa.

Menurutnya, dengan UU nomor 2 tahun 2020 justru terus dijadikan alasan kedaruratan, sehingga seakan-akan UU nomor 6 tahun 2014 seakan terus dimonopoli, diintimidasi dan dikebiri.

Mengingat sesuai UU tentang desa, pemberian dana desa minimal 10 persen dari APBN. Namun dalam kenyataannya masih belum mencapai apa yang dituangkan dalam peraturan.

Apalagi tentang Perpres 104 tahun 2021, dengan minimal 40 persen untuk BLT DD ini sangat sulit dilaksanakan. Apalagi jika itu diterapkan angka kemiskinan akan mengalami kenaikan drastis, padahal slogan angka kemiskinan harus menurun.

Puryono juga mencontohkan, jika desa mendapat DD Rp 1,5 milyar artinya ada Rp 700 juta anggaran yang akan disalurkan kepada penerima manfaat BLT. Disitu juga akan menjadi kendala karena kesulitan mencari KPM yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Namun menurutnya, jika pelaksanaan pemberian DD dilakukan sesuai ketentuan tahun sebelumnya dengan menyesuaikan jumlah DD yang diterima desa dipastikan masih bisa.

Pihaknya juga mengasumsikan jika skema Perpres dilaksanakan, 40 persen DD senilai Rp 700 juta tersebut membutuhkan 200 orang penerima manfaat BLT.

Sedangkan untuk mencari penerima manfaat sendiri, desa sangat kesulitan. Mengingat ada perbandingan di tahun sebelumnya, dengan mencari 10 penerima manfaat saja sudah kesulitan karena kriteria dan kategori penerima sangat berat.

Sementara itu Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan memang dalam pasal 5 ayat 4 memformulasikan BLT DD minimal 40 persen. Komposisi 86 persen ini memang dilakukan untuk kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas desa.

Dalam hal ini pihaknya melihat dari sisi waktu yang kelihatannya tidak memungkinkan untuk menyesuaikan karena Desember sudah melaksanakan RKPDes telah disahkan dan sekarang menyusun RAPBDes.

Sedangkan dalam pelaksanaan BLT DD ditahun sebelumnya memang ada ketentuan, yakni dana desa dibawah 800 juta maksimal untuk BLT 25 persen.

Sedangkan dd diatas 800 – 1,2 m itu maksimal 30 persen. Kemudian jika lebih dari 1,2 M maksimal 35 persen tertuang PMK.

Berita Terkait

DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru
Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 21:05 WIB

DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Senin, 20 April 2026 - 18:11 WIB

Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup

Senin, 6 April 2026 - 18:09 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Berita Terbaru