Pilkades Trenggalek 2027, Komisi I Dorong Segera Terbitkan Perbup

Senin, 20 April 2026 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto dorong eksekutif segera terbitkan Perbup Pemilihan Kepala Desa.

RagamWarta.com – Persiapan Pilkades Trenggalek 2027 mulai dimatangkan. Komisi I DPRD Trenggalek mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa.

Usai pimpin rapat kerja, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Guswanto mengatakan bahwa tahapan Pilkades Trenggalek 2027 ditargetkan mulai berjalan pada bulan Oktober mendatang.

Oleh karena itu, keberadaan Perbup dinilai krusial agar seluruh proses memiliki kepastian hukum, termasuk dalam hal penganggaran.

“Pilkades Trenggalek 2027 ini tahapannya direncanakan mulai bulan Oktober. Kami mendorong pemerintah daerah segera menerbitkan Perbup supaya pelaksanaannya bisa berjalan lancar,” ujar Guswanto, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, sesuai rencana pada April 2027 setidaknya sudah ada tahapan yang berjalan. Untuk itu, regulasi turunan perlu segera disiapkan sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

Menurut Guswanto, Perbup juga menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Desa yang menggantikan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam regulasi terbaru itu, terdapat sejumlah penyesuaian.  Seperti peluang adanya calon tunggal dalam Pilkades dengan mekanisme tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau dulu tidak memungkinkan, sekarang ada ruang untuk itu, tapi tetap mengikuti mekanisme yang diatur,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan teknis pelaksanaan Pilkades Trenggalek 2027 masih menunggu aturan turunan dalam bentuk Perbup. Tanpa aturan tersebut, tahapan lanjutan seperti pembentukan panitia belum dapat dilakukan.

“Perbup ini menjadi payung hukum utama. Jadi harapan kami harus sudah terbit sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.

Berita Terkait

Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi
PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen
LKPJ Trenggalek 2025 Mulai Dibahas Pansus, Tekankan Outcome dan Ingatkan Pejabat Baru

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:03 WIB

Perda Madrasah Diniyah Nonformal Trenggalek Disiapkan, Madin di Masjid hingga Rumah Bakal Terfasilitasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Berita Terbaru