Tahukah Kamu, Besok Hari Nusantara

Senin, 12 Desember 2022 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Trenggalek, Ragam Warta – Hari Nusantara dimulai dari deklarasi Ir. H Djuanda Kartawidjaya pada 13 Desember 1957. Pada saat itu perannya adalah sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-10. Saat ia menjabat tepat pada kepemimpinan Presiden Ir. Soekarno.

Deklarasi ini menyatakan, “segala perairan di sekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau – pulau atau bagian pulau – pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara Republik Indonesia. Lalu Lintas yang damai di perairan pedalaman ini bagi kapal – kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan / mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya proses aturan perairan Indonesia yaitu seperti ini 

  1. Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939, mengacu batas wilayah pada periode Hindia-Belanda
  2. TZMKO menyatakan perairan berjarak 3 mil yang mengitari setiap pulau
  3. Kapal – kapal asing diperbolehkan melintasi perairan yang memisahkan antar pulau
  4. TZMKO membuat wilayah Indonesia terpecah belah dan tidak menjadi satu kesatuan
  5. Setiap pulau tidak terhubung karena terlintasi perairan Internasional
  6. Perairan Internasional sebagai zona bebas mengijinkan setiap kapal asing. Hal itu juga yang menyebabkan mereka diperkenankan melakukan segala aktivitas, entah yang menguntungkan ataupun yang merugikan Negara Indonesia

Isi yang tertuang di dalamnya tentu kurang membuat nyaman Indonesia. Mengingat Indonesia sendiri terdiri dari berbagai pulau-pulau kecil. Jika antar pulau menjadi zona bebas maka sangat menggangu proses pemberdayaan dan tata kelola negara.

Berpijak dari itu Djuanda merumuskan suatu batas wilayah yang dimaksud Negara Indonesia. Dari perbendaharaan menyatakan jika Indonesia terdiri dari berpuluh ribu pulau. Hal itu yang mengisyaratkan dan menegaskan untuk kemudian dikenal juga Nusantara.

“Nusantara, Nusa – pulau dan Tara – antara”

Kini berproses kembali menjadi, 

  1. Deklarasi Djuanda dikenal sebagai konsepsi wawasan Nusantara
  2. Wilayah kedaulatan Indonesia adalah 8.300.000 km²
  3. Dikenal juga The Archipelagic Nation Concept dalam United Nations Convention on Law of the Sea melalui konvensi hukum laut PBB ke-III tahun 1982
  4. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang memiliki corak keunikan tersendiri
  5. Batas teritorial Indonesia menjadi 12 mil dari bibir pantai

(redaksi/Ja’far shadiq)

Berita Terkait

Pesan Ibu Antar Fairuz Jadi Petani Melon Muda di Trenggalek
Pelatihan Telur Asin Rutan Trenggalek, 15 Warga Binaan Dibekali Ilmu Usaha
Uniknya Syarat Nikah di Sambirejo, Calon Pengantin Wajib Lepas Sepasang Burung
Membaca Buku Gratis di Trenggalek, Puluhan Buku Bisa Dinikmati Warga
6 dari 11 Atlet Judo Trenggalek Naik Podium di Kejuaraan Internasional
Turnamen Free Fire di Trenggalek Diikuti 24 Tim, Minat Esports Anak Muda Kian Meningkat
Jagung Rebus hingga Mandi Pagi, Begini Perawatan Sapi Kurban Presiden di Trenggalek
Rental PS di Trenggalek Jadi Motor Tumbuhnya Komunitas Tekken

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pesan Ibu Antar Fairuz Jadi Petani Melon Muda di Trenggalek

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Pelatihan Telur Asin Rutan Trenggalek, 15 Warga Binaan Dibekali Ilmu Usaha

Selasa, 22 September 2026 - 18:05 WIB

Uniknya Syarat Nikah di Sambirejo, Calon Pengantin Wajib Lepas Sepasang Burung

Minggu, 20 September 2026 - 17:44 WIB

Membaca Buku Gratis di Trenggalek, Puluhan Buku Bisa Dinikmati Warga

Senin, 15 Juni 2026 - 19:08 WIB

6 dari 11 Atlet Judo Trenggalek Naik Podium di Kejuaraan Internasional

Berita Terbaru