RAGAM WARTA, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Trenggalek melanjutkan hearing kedua dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional(DPC Abpednas). Prosesi hearing tersebut dilangsungkan di aula Gedung DPRD Trenggalek, Rabu(18/1/2023)
Sebelumnya DPC Abpednas mengusulkan untuk Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Trenggalek memberikan Badan Permusyawaratan Desa(BPD) jaminan sosial. Jaminan Sosial yang dimaksud terutama pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Selain itu pihaknya meminta kenaikan tunjangan untuk meningkatkan kinerjanya.
Alwi Burhanudin Ketua Komisi I DPRD Trenggalek menyatakan, “kami menerima hearing dari Abpednas untuk yang kedua kali. Misi yang mereka sampaikan masih sama dengan kemarin. Yaitu menuntut untuk penjaminan sosial dan kenaikan tunjangan.”
Sebagaimana diketahui usulan BPD Trenggalek termuat di Perbup 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3. Isinya terkait dengan batas minimal tunjangan BPD. Hingga pada akhirnya di tahun ini Perbup mengalami perubahan.
Selain itu BPD juga mengusulkan ke Pemkab untuk aturan lain. Yaitu terkait sinkronisasi antara BPD dengan Kepala Desa(Kades). Usulan ini masih dianggap baru di Trenggalek. Sehingga untuk prosesnya masih di awali pada tahun 2023 ini.
Huda Ketua Advokasi Abpednas menuturkan, “peran BPD adalah mengawal aspirasi masyarakat. Namun hingga kini dirasa belum dianggap. Lalu untuk memaksimalkan peran sertanya dibutuhkan beberapa komponen yang dimaksimalkan. Semisal, tunjangan BPD dari persentase minimal 10% meningkat menjadi 20%.”






