RAGAM WARTA, Jalan Banaran-Prambon menjadi perhatian Bupati Trenggalek dalam program Makaryo Ning Desa. Pasalnya jalan Kabupaten ini beralih fungsi menjadi jalan untuk tambang galian C. Di mana Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Trenggalek tidak mungkin melakukan perawatan terus-menerus. Mengingat masih banyak jalan-jalan lain yang butuh perbaikan.
“Memang jalan ini seharusnya masih wewenang Pemkab Trenggalek. Namun keberadaan tambang galian C membuat pembangunan jalan tidak memenuhi standar. Karena jalan umum dan dengan jalan tambang nilai tonase jalan juga berbeda,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.
Sebelumnya kondisi jalan ini mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat. Berulang-kali diperbaiki namun tidak bertahan lama sudah rusak kembali. Peristiwa itu mulai terlihat sejak adanya penggalian tambang pasir yang memuat angkutannya di ruas jalan ini.
Warsito Kepala Desa Banaran menegaskan, “semenjak ada penggalian tambang kondisi jalan ini tidak pernah dalam kondisi prima. Hal itu memicu keresahan warga yang melintas sepanjang jalur. Periode sebelumnya kami tidak merasakan permasalahan ini.”
Menanggapi hal itu Bupati Trenggalek berusaha memberikan jalan keluar. Sebenarnya galian ini juga dibutuhkan untuk potensi lokal dan luar Trenggalek. Perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi untuk memberikan sikap secara pasti aduan masyarakat.
“Jalan umum memang bukan jalan alat berat, sehingga pasti akan rusak. Ketika fungsi jalan diubah menjadi jalan tambang tentu membutuhkan kajian mendalam. Semisal dengan perubahan ini dilakukan dengan tambahan tarikan retribusi,” ungkap Bupati Trenggalek.
Berdasarkan Undang-undang nomor 22 wewenang Pemkab hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk di dalamnya terkait konflik, ruang hidup, infrastruktur dan lain sebagainya. Selama ini pihaknya mengaku tidak pernah mengintervensi Corporate Social Responsibility(CSR) penambang dengan masyarakat.
“Kami memberikan dua perihal objek pertimbangan. Yang pertama pengubahan jalan dengan peruntukan tambang dikelola Pemkab. Untuk seterusnya dilakukan sistem retribusi. Dan yang kedua pembangunan jalan dilakukan oleh pengelola tambang,” pungkas Arifin






