RAGAM WARTA, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) diharuskan terintegrasi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk(KTP). Hal itu sebagai peran penduduk yang taat wajib pajak. Terlebih bagi penduduk secara personal yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat 1 dalam PP 50 tahun 2022 bahwa syarat subjektif adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.
Adapun syarat objektifnya adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi subjek pajak. Di mana ia telah menerima penghasilan dari pekerjaannya. Hingga ia nanti diharuskan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang(UU) Pajak Penghasilan(PPh).
“Penduduk yang belum mendaftarkan KTP dianggap belum melakukan aktivasi. Sehingga pendaftaran NPWP dianggap belum usai dan belum bisa dipergunakan,” bunyi penjelas dari ayat 3.
Jika penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dan belum mendaftar maka pihak DPJ bisa melakukan aktivasi sepihak. Yang berujung pada pendaftaran tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak.
Untuk saat ini administrasi perpajakan masih menggunakan dua jalur. Jalur pelayanan NPWP masih bisa dipergunakan. Begitu juga dengan penggunaan KTP sudah bisa diterapkan pada periode ini. Untuk tahun depan semua wajib pajak akan menggunakan KTP.
Pihak DPJ masih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran aktivasi secara pribadi. Mengutip dari laman resmi DJP, dorongan pemutakhiran mandiri berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2023. Selanjutnya, pemutakhiran data DJP diteruskan sampai tanggal 31 Desember 2023.






