Jika Tidak Ingin Ini, segera Integrasi NPWP-KTP di DJP Online hingga Akhir Maret

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) diharuskan terintegrasi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk(KTP). Hal itu sebagai peran penduduk yang taat wajib pajak. Terlebih bagi penduduk secara personal yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat 1 dalam PP 50 tahun 2022 bahwa syarat subjektif adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektifnya adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi subjek pajak. Di mana ia telah menerima penghasilan dari pekerjaannya. Hingga ia nanti diharuskan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang(UU) Pajak Penghasilan(PPh).

“Penduduk yang belum mendaftarkan KTP dianggap belum melakukan aktivasi. Sehingga pendaftaran NPWP dianggap belum usai dan belum bisa dipergunakan,” bunyi penjelas dari ayat 3.

Jika penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dan belum mendaftar maka pihak DPJ bisa melakukan aktivasi sepihak. Yang berujung pada pendaftaran tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak.

Untuk saat ini administrasi perpajakan masih menggunakan dua jalur. Jalur pelayanan NPWP masih bisa dipergunakan. Begitu juga dengan penggunaan KTP sudah bisa diterapkan pada periode ini. Untuk tahun depan semua wajib pajak akan menggunakan KTP.

Pihak DPJ  masih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran aktivasi secara pribadi. Mengutip dari laman resmi DJP, dorongan pemutakhiran mandiri berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2023. Selanjutnya, pemutakhiran data DJP diteruskan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Berita Terkait

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi
30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan
Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:34 WIB

30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Berita Terbaru