Pengamat Politik Mencium Bau Korupsi jika Kades Periode Jabatan 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Asosiasi Kepala Desa(AKD) Trenggalek beberapa waktu sempat demonstrasi di Senayan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tercatat ada 149 Kades yang turut serta menyuarakan perubahan Undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2004. Mereka mendemonstrasikan regulasi masa jabatan Kades.

Ketua AKD Trenggalek Purnomo menyuarakan, “kami menuntut perubahan masa jabatan Kades. Menimbang dari masa jabatan sebelumnya yang cenderung pendek. Sehingga percepatan pembangunan akan berjalan lebih baik ke depannya. Namun tenggat waktu itu membuat Kades hanya diperkenankan menjabat selama 2 kali.”

Di dalam pasal 39 ayat 1 menyebutkan, Kades memiliki masa jabatan selama 6 tahun tertanggal sejak dilakukan pelantikan. Diteruskan dengan ayat 2 yang berbunyi bahwa Kades diperkenankan menjabat sebanyak 3 kali periode secara berurutan maupun tidak berurutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suripto selaku pengamat politik dan pemerintahan dari Trenggalek menganggap sinis atas wacana itu. Ia mengacu pada istilah politik yang berbunyi ‘kekuasaan cenderung menjadikan koruptor tapi kekuasaan yang mutlak pasti akan menjadikan koruptor.’

“Wacananya jika dibandingkan dengan orde baru melebihi separuh masa jabatan. Walau wacana mereka secara total tahun memang sama yaitu 18 tahun. Namun mereka menginstruksikan untuk terselenggara menjadi 2 kali. Tentu itu menjadikan kekuasaan semakin tak berbatas alias mutlak,” tegasnya.

Pihaknya menilai jika wacana itu berdasar dari gairah Kades semata tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat. Semakin panjang masa jabatan maka potensi korupsi meningkat. Berimplikasi juga saat pemberhentian Kades jika ditemukan suatu kesalahan. Yaitu lama masa pemberhentian secara norma perundang-undangan juga akan semakin lama.

“Yang terpenting dalam kepemimpinan Kades adalah visi pembangunannya. Visi itu yang mendukung penuh percepatan pembangunan yang ada. Sebagaimana tertuang pada UU nomor 6 tahun 2019, Kades yang gagal melaksanakan tugas maka masa regenerasi lebih cepat. Begitu juga percepatan pembangunan semakin cepat dengan regenerasi visi Kades selanjutnya,” Pungkas Suripto

Berita Terkait

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober
PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun
Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup
Bupati Tunjuk Triadi Admono Jadi Pj. Sekda Trenggalek
Pilkades Trenggalek 2027 Pakai Sistem Bumbung Kosong untuk Calon Tunggal
Edy Soepriyanto Pensiun per 1 Juli, Pemkab Trenggalek Siapkan Pj Sekda

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:04 WIB

JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Rabu, 8 Juli 2026 - 18:08 WIB

Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:01 WIB

Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Selasa, 7 Juli 2026 - 17:09 WIB

PA Trenggalek Tempati Gedung Baru, Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:08 WIB

Bupati Trenggalek Ajak ASN Tetap Bugar Lewat Turnamen Futsal Dispora Cup

Berita Terbaru

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Berita

MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Parlemen

Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Jul 2026 - 19:07 WIB