Pengamat Politik Mencium Bau Korupsi jika Kades Periode Jabatan 9 Tahun

Jumat, 20 Januari 2023 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Asosiasi Kepala Desa(AKD) Trenggalek beberapa waktu sempat demonstrasi di Senayan Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Tercatat ada 149 Kades yang turut serta menyuarakan perubahan Undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2004. Mereka mendemonstrasikan regulasi masa jabatan Kades.

Ketua AKD Trenggalek Purnomo menyuarakan, “kami menuntut perubahan masa jabatan Kades. Menimbang dari masa jabatan sebelumnya yang cenderung pendek. Sehingga percepatan pembangunan akan berjalan lebih baik ke depannya. Namun tenggat waktu itu membuat Kades hanya diperkenankan menjabat selama 2 kali.”

Di dalam pasal 39 ayat 1 menyebutkan, Kades memiliki masa jabatan selama 6 tahun tertanggal sejak dilakukan pelantikan. Diteruskan dengan ayat 2 yang berbunyi bahwa Kades diperkenankan menjabat sebanyak 3 kali periode secara berurutan maupun tidak berurutan.

Suripto selaku pengamat politik dan pemerintahan dari Trenggalek menganggap sinis atas wacana itu. Ia mengacu pada istilah politik yang berbunyi ‘kekuasaan cenderung menjadikan koruptor tapi kekuasaan yang mutlak pasti akan menjadikan koruptor.’

“Wacananya jika dibandingkan dengan orde baru melebihi separuh masa jabatan. Walau wacana mereka secara total tahun memang sama yaitu 18 tahun. Namun mereka menginstruksikan untuk terselenggara menjadi 2 kali. Tentu itu menjadikan kekuasaan semakin tak berbatas alias mutlak,” tegasnya.

Pihaknya menilai jika wacana itu berdasar dari gairah Kades semata tanpa mempertimbangkan kepentingan rakyat. Semakin panjang masa jabatan maka potensi korupsi meningkat. Berimplikasi juga saat pemberhentian Kades jika ditemukan suatu kesalahan. Yaitu lama masa pemberhentian secara norma perundang-undangan juga akan semakin lama.

“Yang terpenting dalam kepemimpinan Kades adalah visi pembangunannya. Visi itu yang mendukung penuh percepatan pembangunan yang ada. Sebagaimana tertuang pada UU nomor 6 tahun 2019, Kades yang gagal melaksanakan tugas maka masa regenerasi lebih cepat. Begitu juga percepatan pembangunan semakin cepat dengan regenerasi visi Kades selanjutnya,” Pungkas Suripto

Berita Terkait

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Berita Terbaru