Jadi Pihak Terkait, Demokrat Tolak Proporsional Tertutup pada Pileg

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Partai Demokrat komitmen menolak pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup. Komitmen penolakan itu di tunjukkan dengan resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Nomor registrasi permohonan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017 itu di khususkan tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2. Via online di Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut tertanggal 20 Januari 2023.

Jansen Sitindaon selaku Wasekjen Partai Demokrat tegas menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau Coblos Lambang Partai. Dalam hal permohonan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.

Dengan menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan telah diterima registrasi nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, permohohonan tersebut khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2. 

“Dengan wacana itu pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob, Jumat (20/1/2023).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem Pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem Pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

“Kami berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” pintanya.

Berita Terkait

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi
30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan
Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek
Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD
Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:34 WIB

30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan

Jumat, 3 April 2026 - 19:06 WIB

Dipilih Lewat Seleksi Terbuka, Ini Alasan Khoirul Ansori Didapuk Direktur PDAM Trenggalek

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Berita Terbaru