Jadi Pihak Terkait, Demokrat Tolak Proporsional Tertutup pada Pileg

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Partai Demokrat komitmen menolak pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup. Komitmen penolakan itu di tunjukkan dengan resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.

Nomor registrasi permohonan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017 itu di khususkan tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2. Via online di Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut tertanggal 20 Januari 2023.

Jansen Sitindaon selaku Wasekjen Partai Demokrat tegas menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau Coblos Lambang Partai. Dalam hal permohonan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan telah diterima registrasi nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, permohohonan tersebut khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2. 

“Dengan wacana itu pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob, Jumat (20/1/2023).

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem Pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

Mehbob menegaskan, sistem Pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi.

Melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

“Kami berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” pintanya.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru