RAGAMWARTA – Partai Demokrat komitmen menolak pemilihan legislatif (Pileg) menggunakan sistem proporsional tertutup. Komitmen penolakan itu di tunjukkan dengan resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi.
Nomor registrasi permohonan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017 itu di khususkan tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2. Via online di Mahkamah Konstitusi permohonan tersebut tertanggal 20 Januari 2023.
Jansen Sitindaon selaku Wasekjen Partai Demokrat tegas menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup atau Coblos Lambang Partai. Dalam hal permohonan pihaknya telah memberikan kuasa kepada Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.
Dengan menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan telah diterima registrasi nomor 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, permohohonan tersebut khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.
“Dengan wacana itu pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob, Jumat (20/1/2023).
Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem Pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.
Mehbob menegaskan, sistem Pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia. Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi.
Melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK. Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023.
“Kami berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008,” pintanya.






