RAGAM WARTA – Bupati Trenggalek serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited APBD tahun 2022 kepada BPK perwakilan Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Setelah rampung di susun, pelaporan keuangan daerah berstatus belum diperiksa atau disebut unaudited. Setelah itu, BPK baru melakukan pemeriksaan.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang di nahkodai Bupati Muda, Mochamad Nur Arifin. Sebelumnya telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK sebanyak enam kali berturut-turut
Predikat WTP pertama diraih pada tahun 2017 lalu, yang merupakan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016.
Bupati yang sering di sapa Gus Ipin itu, optimis Pemkab Trenggalek bisa mendapatkan WTP yang ke tujuh kalinya.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah beserta jajaran yang telah bekerja keras sehingga dapat menyerahkan laporan keuangan unaudited tepat waktu.
“Ada 38 Pemerintah Daerah se-Jawa Timur secara serentak serahkan LKPD Unaudited tahun 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Diketahui bersama, laporan tahunan daerah dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dimana BPK akan melakukan pemeriksaan terhadap kewajaran informasi keuangan yang disajikan setiap kepala Daerah.






