RAGAM WARTA – Tak tinggal diam, pengurus DPC Partai Demokrat Trenggalek datangi Pengadilan Negeri (PN) setempat. Kedatangan mereka ke PN Trenggalek untuk menyerahkan Perlindungan Hukum pasca mencuatnya Peninjauan Kembali (PK) oleh kubu Moeldoko.
Seperti yang diungkapkan Sugeng Dwi Riyono selaku Sekretaris DPC Kabupaten Trenggalek bahwa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) setelah kasasinya ditolak.
“Tujuan kedatangan kami ke sini untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Trenggalek,” ungkap Sekretaris DPC Demokrat Trenggalek usai datangi PN setempat, Senin (3/4/2023).
Dijelaskan Sugeng, (PK) dari Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko masuk pada Jumat 3 Maret 2023. Padahal secara hukum, hanya Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY yang legal secara hukum. Walaupun demikian, pihaknya mengaku akan terus memantau perkembangan PK kubu Moeldoko.
“Kondisi negara kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, kami menilai ruang-ruang kasasi terkait PK terkadang terlihat abu-abu serta rentan terhadap intervensi,” kutipnya dari Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Intinya para pengurus kali ini hadir untuk meminta perlindungan, walaupun PK yang diajukan kembali oleh KLB Moledoko lemah. Namun, patut diwaspadai sebagai bentuk tantangan dalam mendukung AHY dan mempertahankan partai.
Sugeng juga menyinggung empay novum yang di ajukak kubu Moeldoko. Menurutnya hal itu bukanlah sebuah bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta dalam Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
Oleh karena itu, pengurus DPC Demokrat Trenggalek mengajukan surat permohonan melalui pengadilan negeri untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ajukan oleh KSP Moeldoko.
“Hal itu nyatanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan dan diakui oleh negara,” tambahnya.
Perlu diketahui, gugatan Moeldoko pernah ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021 dengan nomor perkara M.150/G/2021/PTUN.JKT.
Banding Moeldoko dan kawan-kawannya ditolak oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022 dengan perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Dang terakhir, Moeldoko dan kawan-kawannya di tolak oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022.






