RagamWarta.com – Ada dugaan overlapping saat penertiban Alat Peraga Kampanye, Komisi I dan II DPRD Trenggalek panggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun Bawaslu justru mangkir dari pemanggilan.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengaku kecewa dengan keputusan yang diambil Bawaslu. Padahal pihaknya mengaku hanya ingin mengklarifikasi tentang banyaknya APK Caleg maupun Parpol yang rusak.
“Banyak APK yang rusak, entah dilakukan oleh orang yang tak dikenal atau siapa oknumnya kan belum jelas. Nah menyikapi hal ini bagaimana peran Bawaslu. Hal ini menunjukkan ada yang tidak kondusif di Trenggalek,” ujar Mugianto, Jumat (5/1/2024).
Dalam hal ini, Mugianto juga menyoroti tindakan Bawaslu yang disinyalir tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku. Dimana banyak APK Caleg parpol maupun Capres-cawapres di wilayah Trenggalek yang menurut Bawaslu melanggar perbup nomor 14 tahun 2014.
“Jadi kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional. Dasarnya bekerja itu undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dan juga PKPU 15 tahun 2023 tidak ada aturan undang-undang lainnya,” tegas Kang Obeng, panggilan akrab Mugianto.
Bawaslu hanya berwenang membuat surat rekomendasi menyangkut APK yang melanggar di tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan undang-undang. Seperti tempat pendidikan, tempat ibadah, maupun gedung pemerintahan.
“Jadi, jika Bawaslu berlandaskan Perbup ataupun Perda jelas tidak punya kewenangan untuk melakukan pelepasan,” tegas pria yang juga mengetuai Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran di Trenggalek ini.
Menurut Mugianto, yang dilakukan Bawaslu saat penertiban APK beberapa waktu kemarin merupakan tindakan yang overlapping. Pasalnya Bawaslu tidak punya kewenangan apapun untuk melepas Alat Peraga Kampanye.
“Mulai dari undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sampai ke peraturan yang dibikin Bawaslu sendiri yakni Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengawasan pelanggaran pemilu. Bawaslu tidak punya kewenangan,” jelas Politisi asal Partai Demokrat itu.
“Perbawaslu Nomor 7 Thn. 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu maupun keputusan Bawaslu nomor 169 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu. Tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa Bawaslu punya kewenangan melepas APK,” tambahnya.
Mugianto menuduh Bawaslu bukanlah tanpa bukti, menurutnya ia sudah mengantongi bukti kesalahan otentik yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam penertiban APK Calon Legislatif maupun Calon Presiden.
“Ada video yang dimuat media lokal, disitu panwaslu melepas langsung APK. APK yang dibredel ada Paslon Capres, balihonya ketua DPD Jatim, APK Caleg DPR-RI seperti milik Edhie Baskoro Yudhoyono juga dilucuti,” terang Mugianto.
Mugianto menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu. Pihaknya menghimbau jika ada Parpol maupun Caleg yang merasa dirugikan, bisa lapor ke DKPP Provinsi. Karena, hal ini dinilai sudah melanggar kode etik.
“Merujuk PKPU No 15 tahun 2023, Bawaslu jelas melanggar pasal 72 ayat 1 huruf g. Dimana pelaksana kampanye pemilu, peserta, tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Pemilu Peserta Pemilu,” pungkasnya.






