Dicibir Tak Profesional Dalam Menertibkan APK, Bawaslu Trenggalek Angkat Bicara

Minggu, 7 Januari 2024 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin (foto : istimewa)

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin (foto : istimewa)

RagamWarta.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek akhirnya angkat bicara tentang banyaknya tudingan yang menerangkan bahwasanya Bawaslu tidak profesional dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin menegaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga berwenang terlebih dahulu sebelum menertibkan APK.

“Kami selalu bersama Satpol PP saat melakukan penertiban. Untuk tingkat Kecamatan, Bawaslu libatkan Trantib (ketentraman dan ketertiban umum) Kecamatan, serta polsek setempat,” ucapnya, Sabtu (6/1/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rusman juga menegaskan bahwa Bawaslu Trenggalek tidak asal-asalan dalam melakukan penertiban APK. Menurutnya apa yang sudah dilakukan Bawaslu sudah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) maupun peraturan yang lain.

“Sebelum melakukan penertiban, kami juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh ketua Parpol yang ada di Trenggalek bahwa tanggal 4-6 Januari akan ada penertiban APK,” tuturnya.

Bahkan Bawaslu Trenggalek juga mengklaim juga telah menyampaikan data berupa foto APK berikut titik lokasi serta bentuk pelanggaran APK sebelum melakukan penertiban.

Rusman juga tidak menampik, bahwa pihaknya tidak mau mendatangi undangan Komisi I dan II DPRD Trenggalek. Pasalnya disaat waktu yang bersamaan, Bawaslu Trenggalek tengah mengadakan rapat pleno laporan masyarakat.

“Saat itu kami memang tengah melakukan rapat pleno terkait kajian awal laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pemilu. Jadi memang kami tengah ada kegiatan, jadi tidak bisa hadir memenuhi undangan,” terangnya.

Selain itu, menurut Rusman tidak ada relevansi kelembagaan antara Bawaslu dengan Komisi 1 maupun Komisi II DPRD Trenggalek.

“Kami melangkah dan melakukan segala hal harus berdasar regulasi. Dan regulasi yang mengharuskan kami datang tidak ada,” tegasnya.

Menurut Rusman, tidak ada regulasi yang mengharuskan Bawaslu datang ke Kantor DPRD Trenggalek. Bahkan bila menginginkan hasil pengawasan pemilu, anggota legislatif dipersilahkan untuk datang ke kantor Bawaslu.

“Tidak usah kami dipanggil – panggil kesana. Kita harus saling menghormati dan menghargai lembaga masing-masing. Kalau datang ke kantor, pasti kami layani,” pungkasnya.

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi
Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:06 WIB

Aliansi Center Datangi DPRD Trenggalek, Minta Aturan “Nyleneh” dalam Raperda Pilkades Direvisi

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:09 WIB

Rasio Belanja Pegawai dan Pembangunan Jomplang, KUA PPAS Trenggalek 2027 Ditunda

Berita Terbaru