RagamWarta.com – Manfaatkan pekerjaannya sebagai pemandu lagu disebuah tempat karaoke, perempuan berinisial FR edarkan pil double L di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Tersangka FR ditangkap petugas lantaran terbukti menjual obat terlarang. Tuduhan tersebut diperkuat saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan menyimpan 23 butir pil double L dalam kemasan plastik klip siap jual.
Seperti yang diungkapkan Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat konferensi pers bersama awak media di Mapolres Trenggalek, Selasa, (27/2/2024).
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap 5 kasus Narkoba. 1 kasus Narkotika dan 4 kasus tentang undang-undang kesehatan,” ujar APBP Gathut.
Dijelaskan AKBP Gathut, dari sejumlah perkara Polres Trenggalek menetapkan 6 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 0,1 gram sabu-sabu, 943 butir pil dobel L, uang tunai Rp. 1.786.000 dan 6 unit handphone.
Serangkaian pemberantasan dimulai saat penangkapan FR dirumahnya di Desa Tasikmadu, Kacamata Watulimo, Trenggalek. Tak berselang lama, polisi membekuk tersangka EC dan AP di Tulungagung.
“EC merupakan warga Bendungan, sementara AP warga Pagerwojo, Tulungagung. Keduanya diamankan saat berada di warung. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 780 pil double L,” tambah AKBP Gathut.
Tidak hanya berantas jaringan pengedar obat keras berbahaya, petugas juga gasak penyalahgunaan narkotika. Alhasil, polisi meringkus tersangka RK dirumahnya desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan.
Dari penangkapan RK, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat bong lengkap dengan pipet kaca berisi sabu-sabu.
“Untuk pil koplo kita jerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” ucapnya.
“Sedangkan untuk kasus narkotika kita dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Trenggalek APBP Gathut Bowo Supriyono.






