PKB Trenggalek Buka Desk Pilkada 2024, Hari Pertama Sudah Ada 8 Orang Pendaftar

Rabu, 22 Mei 2024 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat ketua Desk Pilkada 2024, Muhammad Hadi (nomor 4 dari kiri) ikut proses penjaringan cabup dan cawabup dalam ajang pilkada di Trenggalek tahun 2024

Saat ketua Desk Pilkada 2024, Muhammad Hadi (nomor 4 dari kiri) ikut proses penjaringan cabup dan cawabup dalam ajang pilkada di Trenggalek tahun 2024

RagamWarta.com – DPC Partai Kebangkiatan Bangsa (PKB) Kabupaten Trenggalek resmi buka Desk Pilkada 2024. Desk Pilkada sendiri bertujuan untuk menjaring calon bupati dan calon wakil bupati dalam ajang pemilihan kepala daerah.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Trenggalek, Muhammad Hadi menjelaskan bahwa proses penjaringan calon kepala daerah sudah resmi dibuka untuk umum. Dihari pertama buka, sudah ada 8 orang yang mengembalikan formulir pendaftaran.

“Mulai hari ini tanggal 22 Mei 2024 PKB telah resmi membuka atau launching pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Trenggalek. Alhamdulillah sampai hari ini pukul 11.15 WIB sudah ada 8 pendaftar,” ungkap M. Hadi, Rabu (22/5/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengaku senang yang mendaftar ke PKB bukan hanya dari kader partai. Dari golongan pengusaha juga ikut mendaftar diri dalam penjaringan cabup dan cawabup di Trenggalek ini.

“Delapan orang yang mendaftar didominasi kader partai yang saat ini masih aktif jadi legislatif. Ada Samsul Anam, selaku ketua DPRD, Sukarodin dan kader PKB lainnya yang masih aktif jadi anggota DPRD. Ada mas Syah selaku Wakil Bupati dan terakhir ada Rizky Sembodo dari pengusaha,” jelasnya.

M. Hadi juga menegaskan bahwa PKB Trenggalek bakal membuat pendaftaran hingga tanggal 25 Mei nanti. Pihaknya juga menerangkan bahwa hasil penjaringan yang dilakukan DPC akan dikirimkan ke DPP.

“PKB melakukan penjaringan secara normatif. Jadi setelah pendaftaran ditutup nanti, kami akan melaporkan hasilnya ke DPP. Nantinya disana juga akan dilakukan penjaringan lagi, siapa yang akan memperoleh rekomendasi,”jelasnya.

Pria yang masih aktif jadi anggota DPRD Trenggalek ini juga menjelaskan bahwa DPC hanya bertugas sesuai pedoman yang berlaku. Artinya tidak memiliki kewenangan menentukan, yang memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi adalah DPP PKB.

“Jadi nanti apapun hasilnya kita yang ada di kabupaten akan mematuhi itu. Dan hasilnya nanti siapapun yang akan memperoleh rekomendasi kami yang di kabupaten sami’na wa atho’na,” tegasnya.

Saat ditanya apa bisa seorang calon langsung bisa mendaftar ke DPP, M. Hadi menjawab hal itu kewenangan DPP. Pasalnya ada mekanisme survei yang bakal di gunakan DPP sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Untuk proses yang normatif ya melalui rekrutmen yang ada di kabupaten. Tapi ada proses penyaringan melalui survei, dan itu bisa dari provinsi maupun dari DPP langsung,” ucapnya.

M. Hadi juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan khusus yang mengikat bahwa pendaftar harus mendaftarkan diri secara berpasangan. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa DPC mengirimkan usulan cabup dan cawabup secara berpasangan.

“Karena yang memiliki hak prerogatif menentukan suatu pasangan cabup dan cawabup dapat rekomendasi dari PKB ya DPP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru