RagamWarta.com – Rugikan negara hingga lima ratus juta rupiah, pensiunan bendahara salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Trenggalek terancam dipenjara hingga 20 tahun.
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menjelaskan bahwa ada dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret Kepala Sekolah sekaligus Bendahara BOS.
“Ada dua tersangka, pertama kepala sekolah tapi sudah meninggal dunia dan kedua bendahara yang berinisial RG. Mereka disinyalir membelanjakan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis,” ungkap AKP Zainul, Senin (29/7/2024).
Sesuai hasil penyidikan unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek diperkirakan penyelewengan dana BOS ini terjadi Pada Tahun Anggaran (TA) 2017, 2018, dan 2019 yang lalu. Jadi selama kurun waktu tiga tahun berturut-turut.
“Perincian anggaran yang diterima, tahun 2017 sebesar Rp. 848 Juta, tahun 2018 sebesar Rp. 845,8 juta dan tahun 2019 sebesar Rp. 812 Juta, sehingga total dana BOS keseluruhan Rp. 2.505.800.000,” jelasnya.
Sementara berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terdapat adanya unsur penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan Dana BOS.
“Sesuai hasil audit ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp. 514.300.551,79,” ungkap Kasatreskrim Polres Trenggalek saat pers rilis bersama awak media.
AKP Zainul juga mengungkapkan modus yang dilakukan kedua tersangka yakni melakukan pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Seperti mark up harga, maupun dokumen bukti pendukung fiktif.
“Dalam mengelola dana BOS, tersangka sengaja tidak berpedoman pada petunjuk teknis. Selain itu dokumen surat pertanggungjawaban keuangan tidak didukung dengan bukti pendukung yang sah,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, diketahui bahwa dalam mengelola anggaran dana taktis bendahara BOS tidak melaporkan secara rutin kepada Kepala Sekolah, membuat kuitansi fiktif, nota ditulis sendiri disesuaikan dengan pengeluaran anggaran.
“Bahkan, sebagian tanda tangan dalam daftar penerimaan honorarium dipalsukan dan sebagian nota ditanda tangani dan distempel sendiri dan sebagian nota lainnya dimintakan kembali ke toko penyedia,” terang AKP Zainul.
Akibat perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 subsidair Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.
Perlu diketahui, dana BOS seharusnya digunakan untuk membantu biaya operasional sekolah agar proses belajar mengajar bisa berjalan lebih lancar.
Secara umum, dana BOS seharusnya digunakan untuk biaya pembelajaran, seperti buku, alat tulis, dan media pembelajaran. Bahkan biaya operasional seperti listrik, air, hingga perawatan gedung juga dicukupi oleh dana BOS.
Tidak hanya itu, kegiatan pembelajaran layaknya ujian, lomba, perpustakaan, dan berbagai kebutuhan untuk mendukung proses belajar mengajar juga dicover oleh dana BOS.






