RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil ringkus komplotan spesialis rumah kosong yang melibatkan dua tersangka asal Kudus, Jawa Tengah. Kini keduanya terpaksa mendekam dibalik jeruji besi akibat perbuatannya.
Kedua pelaku berinisial AM dan SM. Mereka merupakan residivis yang baru saja bebas satu bulan lalu. Upaya pengembangan dilakukan setelah ada indikasi terlibat dalam jaringan kriminal lain yang dilakukan kedua tersangka.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa kedua pelaku melakukan tindak pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Sumber, Karangan, Trenggalek pada Selasa (13/8/2024).
Dan tersangka ini terbilang nekat, pasalnya diketahui bahwa yang dicuri merupakan rumah seorang anggota polisi Polres Trenggalek.
“Ada dua orang tersangka yang kita amankan, AM dan SM. Keduanya warga Kudus, Jawa Tengah. Mereka pelaku kambuhan, baru satu bulan keluar dari Lembaga pemasyarakatan. Yang satu pelaku sudah 3 kali dengan kasus yang sama, satu lagi sudah 2 kali.” Ungkap AKP Zainul.
Dijelaskan AKP Zainul, saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong. Sedangkan para pelaku berhasil menggasak uang tunai, perhiasan emas, dan laptop dengan total kerugian korban mencapai Rp. 15.975.000 juta rupiah.
“Saat kejadian, rumah korban bersama keluarga memang tidak ada dirumah, sehingga rumah dalam keadaan kosong. Para tersangka yang memang sudah mengicar dan memantau sebelumnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng,” jelasnya.
Ketika SM berhasil masuk kedalam kamar dan membawa barang berharga seperti uang tunai sejumlah Rp. 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop.
“Merasa sudah cukup, SM lantas kabur menggunakan mobil dimana tersangka AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bawah mobil tersebut adalah kendaraan sewaan,” Imbuhnya.
Setalah melakukan olah TKP, petugas kemudian melakukan penyeldiikan secara mendalam hingga bersahil menangkap tersangka AM kecamatan Jati kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
“Dan tak berelang lama, tersangka SM juga berhasil ditangkap di Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek.
Satreskrim Polres Trenggalek menduga bahwa pelaku tidak hanya melakukan aksinya di Trenggalek, namun juga di beberapa wilayah lain di Jawa Tengah hingga Yogyakarta.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan temuan sejumlah barang bukti, termasuk laptop-laptop yang disita dari tersangka dan diduga merupakan hasil kejahatan dari berbagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
“Kami menemukan beberapa barang yang diduga hasil pencurian dari TKP lainnya. Kami terus berkoordinasi dengan Polres lain, khususnya Solo dan Yogyakarta,” ungkap AKP Zainul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.






