Pemilik Ponpes di Karangan Trenggalek Terbukti Lakukan Pencabulan, Izin Operasional Terancam Dicabut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi

Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi

RagamWarta.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek siap mengambil langkah tegas pasca vonis pengadilan terhadap oknum kiai dan putranya yang terbukti melakukan pencabulan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan.

Dijelaskan Kepala Kemenag Trenggalek Mohammad Nur Ibadi bahwa langkah ini mencakup upaya pemindahan santri serta evaluasi izin operasional pondok pesantren yang dikelola kedua terdakwa.

“Kami akan memfasilitasi para santri yang ingin pindah ke pondok pesantren lain. Selain itu, kita pastikan hak-hak santri tetap terpenuhi, terutama hak untuk memperoleh pendidikan tanpa gangguan,” ujar Ibadi.

Nur Ibadi juga menambahkan bahwa para santri akan diberikan pendampingan yang diperlukan, termasuk afirmasi dan fasilitasi terkait proses pemindahan.

Sementara itu, pondok pesantren tempat terjadinya kasus pencabulan dilaporkan sudah tidak memiliki santri aktif. Namun, sekolah formal di bawah naungan yayasan tersebut, seperti SMP dan Madrasah Aliyah (MA), masih berjalan dengan siswa yang masih terdaftar.

“Meski dalam satu yayasan, sekolah formal berbeda dengan pondok pesantren. Jadi, operasional sekolah tetap berjalan,” terang Ibadi.

Selain memfasilitasi santri, Kemenag Trenggalek juga telah menyurati Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI guna mempertimbangkan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut.

“Langkah ini dilakukan karena salah satu terdakwa yang telah divonis 9 tahun penjara merupakan pendiri dan pemilik yayasan,” ungkapnya.

Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh syarat yang ada dalam pendirian pondok pesantren tetap terpenuhi, termasuk lima syarat rukun pesantren atau arkanul mahad.

Meski izin operasional pondok pesantren tersebut mungkin dicabut, Ibadi tidak menutup kemungkinan yayasan tersebut bisa berdiri kembali dengan pimpinan baru dan pengajuan izin operasional yang baru.

“Kalau memang ada pengajuan ulang dengan pimpinan yang berbeda, hal tersebut dimungkinkan, namun prosesnya harus dari awal,” tambahnya.

Kemenag Trenggalek memastikan langkah ini diambil demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi para santri dan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan agama di Trenggalek.

Ibadi menjelaskan dalam Ijop pendirian pondok pesantren dicantumkan nama kiai yang mana sudah divonis 9 tahun penjara, hal tersebut mempengaruhi 5 syarat arkanul mahad (rukun pesantren) yang harus terpenuhi dalam pendirian ponpes.

Dirinya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pendis supaya peninjauan atau pencabutan Ijop tersebut segera bisa dilakukan.

“Kami koordinasikan dulu dengan Pak Dirjen Pendis agar segera diperhatikan dan mendapatkan atensi khusus, karena memang masalahnya khusus yang perlu mendapatkan perhatian secara intensif,” tegasnya.

Berita Terkait

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan
GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025
SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak
Tumpas Knalpot Brong, Satlantas Trenggalek Suruh Kembalikan Motor ke Setelan Pabrik
LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal
Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya
Rapor SPPG Segera Diterapkan, Pemkab Trenggalek Siapkan Sistem Penilaian Kualitas MBG
MBG Menu Basah Diterapkan, Menu Kering dan Rapel Tak Lagi Diperbolehkan

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:09 WIB

Persiapan Angkutan Pelajar Trenggalek Dirombak, Awali dengan Survei Peminatan

Selasa, 14 April 2026 - 17:03 WIB

GMNI Trenggalek Datangi Kantor Dewan, Tuntut Revisi UU TNI dan Perpol 2025

Senin, 13 April 2026 - 17:05 WIB

SPPG Trenggalek Banyak Terkendala Perizinan, UMKM Ikut Terdampak

Rabu, 8 April 2026 - 15:04 WIB

LPS ke Trenggalek, Ingatkan UMKM Pentingnya Manajemen Keuangan dan Bahaya Investasi Ilegal

Selasa, 7 April 2026 - 18:06 WIB

Truk untuk KDKMP Trenggalek Disalurkan, Berikut 14 Desa Penerimanya

Berita Terbaru