Hindari Penyalahgunaan, Kejari Trenggalek Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana yang Sudah Inkrah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Trenggalek.

Upaya pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Trenggalek.

RagamWarta.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembali musnahkan barang bukti dari berbagai tindak pidana, baik umum maupun khusus. Barang bukti ini dihancurkan karena bisa berpotensi disalahgunakan, apalagi narkotika.

Dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Nomor Prin-1210/M.5.30/Kpa.5/10/2024 mengenai barang bukti yang telah mendapat putusan Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sementara barang bukti yang dimusnahkan tahun ini meliputi berbagai jenis barang yang terlibat dalam tindak pidana, di antaranya 9.579 butir pil Dobel L, sabu-sabu seberat 20,37 gram, obat-obatan lainnya sebanyak dua lembar.

Selain itu ada juga ada bubuk mesiu seberat 3 kg, belerang seberat 3,23 kg, ganja seberat 2,31 gram, bubuk aluminium seberat 20 gram.

Di sisi lain, terdapat uang palsu sebanyak 99 lembar, dua senjata tajam. Kemudian, ada pakaian dan aksesoris sebanyak 18 potong. Selain itu, satu unit handphone juga turut dimusnahkan.

Rio Irnanda juga menekankan bahwa langkah ini dilakukan dengan sangat hati-hati untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dalam kejahatan.

“Barang bukti yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti narkotika dan bahan peledak dihancurkan secara menyeluruh, baik dengan cara diblender maupun dibakar,” jelasnya.

Sedangkan untuk BB lain seperti Pil Dobel L, sabu-sabu, dan ganja dimusnahkan dengan metode blender untuk memastikan zat-zat berbahaya tersebut benar-benar hancur secara fisik dan kimiawi.

Rio juga menegaskan jika langkah pemusnahan ini tidak hanya bertujuan sebagai penegakan hukum terhadap tindak pidana. Namun bentuk pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan kembali barang-barang terlarang ini.

Dengan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari PN Trenggalek, Kejari memastikan bahwa tidak ada ruang bagi barang-barang berbahaya tersebut untuk beredar kembali di masyarakat.

“Kami ingin menghilangkan setiap potensi kejahatan dengan memusnahkan barang-barang yang terbukti terlibat dalam tindak pidana. Ini adalah upaya serius kami untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat,” pungkas Rio Irnanda.

 

Berita Terkait

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya
Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara
Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah
Basarnas Trenggalek Evakuasi Nelayan, Terapung 4 Jam di Laut Ditemukan Selamat di Teluk Prigi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 18:04 WIB

Bantuan Sosial Kemensos Trenggalek Rp191 Juta Disalurkan ke 68 Warga, Ini Syarat Penerimanya

Jumat, 24 April 2026 - 16:22 WIB

Pegawai DPMD Trenggalek Ditemukan Meninggal di Mushola, di Duga Serangan Jantung

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 16 April 2026 - 14:12 WIB

Fortuner Tertimpa Batu di Trenggalek-Ponorogo Km 16, Jalur Ditutup Total Sementara

Selasa, 14 April 2026 - 18:06 WIB

Balita di Banaran Tenggelam di Kubangan Galian C, Diduga Terpeleset Saat Bermain

Berita Terbaru