Imbas KTA Ganda Milik Cawabup Syah, Mugianto: Partai Saja Dibohongi, Apalagi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat DPD Jawa Timur Mugianto saat dikonfirmasi awak media di DPRD Trenggalek.

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat DPD Jawa Timur Mugianto saat dikonfirmasi awak media di DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Isu perpindahan partai politik (parpol) yang melibatkan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Trenggalek 2024, Syah Muhammad Natanegara kembali menjadi sorotan publik.

Dua Partai Politik yang saling klaim status keanggotaan Syah Muhammad Natanegara adalah Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat DPD Jawa Timur Mugianto mengaku tidak begitu ambil pusing dengan fenomena ini.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagi Demokrat itu tidak terlalu penting, yang jelas Syah dulu pernah menjadi anggota Demokrat disaat maju sebagai wakil bupati periode sebelumnya,” terang Mugianto saat dikonfirmasi di DPRD Trenggalek, Senin (28/10/2024).

Namun, ia menyindir bahwa perpindahan Syah dari Demokrat ke PKB bisa saja mencerminkan ketidakpastian arah politik yang berpotensi merugikan masyarakat Trenggalek.

“Partai politik aja di opas-apusi [dibohongi], apalagi rakyat yang memilih, bisa juga diapusi [dibohongi],” sindirnya.

Bahkan pihaknya juga menegaskan bahwa hingga Pilkada 2024, Syah belum membuat surat pengunduran sebagai anggota Partai Politik (Parpol) Demokrat. Dan diketahui, Syah masih pegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Demokrat.

“Belum ada surat pengunduran diri, bagi kami tidak terlalu penting. Karena kontribusi di masyarakat juga tidak begitu nampak,” pungkas Mugianto.

Kebimbangan status keanggotaan partai politik yang menghinggapi Syah sekarang ini memunculkan stigma negatif. Padahal polemik ini bermula saat pihaknya mencalonkan diri jadi Cawabup di Pilkada 2020.

Pada saat itu, Muchammad Nur Arifin selaku Calon Bupati meminta Syah untuk mendampingi untuk menjadi wakilnya. Akan tetapi PKB saat itu telah mengusung paslon Alfan Rianto dan Zaenal Fanani.

Alhasil, Syah yang dulunya masih menjadi anggota DPRD Trenggalek dari fraksi PKB terpaksa keluar dan mencari parpol lain. Dan akhirnya Partai Demokrat lah yang mewadahi Syah dan mengusungnya jadi Calon Wakil Bupati Trenggalek.

Seiring berjalannya waktu, polemik ini muncul kembali saat Ketua DPC PKB Trenggalek Iman Sukri mengklaim bahwa Cawabup Syah merupakan kader partainya.

Padahal dalam Pilkada tahun 2024 ini, baik Partai Demokrat dan PKB sama-sama mengusung Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara menjadi Pasangan Calon Bupati dan Waki Bupati Trenggalek.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru