Bawaslu Temukan 129 APK di Trenggalek Langgar Aturan, Terbanyak Punya Paslon Khofifah-Emil

Jumat, 15 November 2024 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Surodakan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

RagamWarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek temukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pengawasan, Bawaslu Trenggalek mencatat ada 129 APK ditemukan melanggar aturan pemasangan di 14 kecamatan. Pelanggaran mencakup beberapa bentuk alat peraga, seperti baliho, banner, dan spanduk.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Seperti di tiang listrik, telepon, serta jarak pemasangan antara APK dengan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.

Farid Wajdi selaku Komisioner Bawaslu Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada KPU Trenggalek untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan.

“Kami mengharapkan KPU bertindak dalam waktu yang ditentukan. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk merespons rekomendasi Bawaslu,” ujar Farid, Rabu (13/11/2024).

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu mencakup APK dari berbagai pasangan calon. Yang paling banyak ditemukan pada pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil yang tercatat ada 64 pelanggaran.

Kemudian pasangan Risma-Gus Hans dengan 51 pelanggaran. Lalu pasangan Luluk-Lukman sebanyak 14 pelanggaran, dan paling sedikit Ipin-Syah dengan 8 pelanggaran.

Namun, nampaknya rekomendasi Bawaslu belum mendapat respons signifikan dari partai politik atau Liaison Officer (LO) yang bertanggung jawab atas pemasangan APK masing-masing pasangan calon.

“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada partai terkait, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak-pihak terkait,” kata Farid.

Dengan rekomendasi ini, Bawaslu berharap KPU Trenggalek segera menindaklanjuti pelanggaran APK yang ditemukan sesuai peraturan yang berlaku.

Jika pelanggaran pemasangan APK ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan ketidaktertiban dalam tahapan kampanye dan mengganggu estetika lingkungan di Trenggalek.

“Langkah tegas dari KPU diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan, sekaligus menjaga agar proses kampanye berjalan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Berita Terkait

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi
Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV
Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR
Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM
BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi
30 ASN Trenggalek Ambil Cuti Haji, Mayoritas dari Dinas Pendidikan
GMNI Trenggalek Soroti Pendidikan Saat Audiensi dengan DPRD Trenggalek
DPRD Minta Silpa APBD 2025 Trenggalek Ditarget Maksimal 5 Persen

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:01 WIB

PAW DPRD Trenggalek, Komarudin Resmi Dilantik Gantikan Nur Efendi

Senin, 25 Mei 2026 - 19:01 WIB

Panjangnya Antrean Apotek RSUD dr. Soedomo Trenggalek Jadi Sorotan Komisi IV

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:04 WIB

Dokter Spesialis Jantung Trenggalek Tangani 200 Pasien, DPRD Dorong Penambahan SDM

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WIB

BKPSDM Trenggalek Terapkan Sistem Karier ASN Berbasis Minat dan Kompetensi

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB