RagamWarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek temukan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil pengawasan, Bawaslu Trenggalek mencatat ada 129 APK ditemukan melanggar aturan pemasangan di 14 kecamatan. Pelanggaran mencakup beberapa bentuk alat peraga, seperti baliho, banner, dan spanduk.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. Seperti di tiang listrik, telepon, serta jarak pemasangan antara APK dengan tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
Farid Wajdi selaku Komisioner Bawaslu Trenggalek menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan rekomendasi tertulis kepada KPU Trenggalek untuk segera mengambil tindakan sesuai aturan.
“Kami mengharapkan KPU bertindak dalam waktu yang ditentukan. Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, KPU memiliki waktu tujuh hari untuk merespons rekomendasi Bawaslu,” ujar Farid, Rabu (13/11/2024).
Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu mencakup APK dari berbagai pasangan calon. Yang paling banyak ditemukan pada pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil yang tercatat ada 64 pelanggaran.
Kemudian pasangan Risma-Gus Hans dengan 51 pelanggaran. Lalu pasangan Luluk-Lukman sebanyak 14 pelanggaran, dan paling sedikit Ipin-Syah dengan 8 pelanggaran.
Namun, nampaknya rekomendasi Bawaslu belum mendapat respons signifikan dari partai politik atau Liaison Officer (LO) yang bertanggung jawab atas pemasangan APK masing-masing pasangan calon.
“Kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada partai terkait, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak-pihak terkait,” kata Farid.
Dengan rekomendasi ini, Bawaslu berharap KPU Trenggalek segera menindaklanjuti pelanggaran APK yang ditemukan sesuai peraturan yang berlaku.
Jika pelanggaran pemasangan APK ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menciptakan ketidaktertiban dalam tahapan kampanye dan mengganggu estetika lingkungan di Trenggalek.
“Langkah tegas dari KPU diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peserta pemilu yang tidak mematuhi aturan, sekaligus menjaga agar proses kampanye berjalan sesuai ketentuan yang ada,” pungkasnya.






