RagamWarta.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek menemukan adanya surat suara yang berlogo Kabupaten Ngawi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat proses persiapan pemungutan suara.
Kecacatan surat suara untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek itu ditemukan di TPS 05, Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.
Imam Maskur selaku Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas mengaku kecewa dengan KPU Trenggalek. Menurutnya kejadian ini mengindikasikan cerobohnya proses sortir surat suara yang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
“Menurut kami, ini salah satu bentuk ketidakcermatan dalam proses sortir surat suara. Seharusnya, jika ditemukan logo yang berbeda, surat suara tersebut disingkirkan dan dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak,” ujarnya, Kamis (26/11/2024).
Imam menjelaskan bahwa temuan tersebut terungkap saat petugas KPPS hendak menandatangani surat suara di TPS. Setelah menyadari adanya logo yang berbeda, pengawas TPS merekomendasikan agar surat suara tersebut tidak digunakan.
“Logonya memang milik Kabupaten Ngawi, tetapi isi surat suara tetap sesuai. Yaitu terdapat kolom kosong dan pasangan calon Mochamad Nur Arifin serta Syah Muhammad Natanegara,” jelas Imam.
Lebih lanjut, Imam juga memastikan bahwa keberadaan satu surat suara dengan logo berbeda di Kecamatan Gandusari itu tidak memengaruhi jumlah surat suara di TPS.
Hal ini karena setiap TPS tempat ditemukannya surat suara berlogokan Kabupaten Ngawi dilengkapi surat suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah cadangan sebanyak 2,5 persen.
“Walaupun demikian, kami kami tidak memberikan saran langsung kepada KPU. Namun, kejadian ini kami masukkan sebagai catatan khusus dan dicatat dalam Form A,” pungkas Maskur, sapaan akrabnya.






