Ternyata Ada 41 Bidang Tanah Berstatus SHM di Pantai Konang, BPN Trenggalek Segera Evaluasi

Senin, 10 Februari 2025 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto saat ditemui di kantornya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto saat ditemui di kantornya.

RagamWarta.com – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek akhirnya buka suara terkait status Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Ternyata sertifikat yang berada di pesisir pantai Konang tersebut diterbitkan sejak 1996. Jauh sebelum adanya peta sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012.

Dengan aturan terbaru yang melarang kepemilikan SHM di sempadan pantai, BPN Trenggalek berencana mengevaluasi sertifikat yang telah diterbitkan. Bahkan tim investigasi juga akan dibentuk untuk menentukan langkah selanjutnya.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan bahwa SHM tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur pada tahun 1996 silam.

“Di sepanjang Pantai Konang terdampat 41 bidang tanah yang bersertifikat hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Jadi totalnya ada 42 sertifikat hak milik,” ujar Agus saat ditemui di kantor, Senin (10/2/2025).

Sejarah Penerbitan SHM di Pantai Konang

Kantor Pertanahan ATR/BPN Trenggalek tunjukkan data peta kepemilikan bidang tanah di sepanjang pantai Konang.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Trenggalek tunjukkan data peta kepemilikan bidang tanah di sepanjang pantai Konang.

Dijelaskan Agus, SHM itu berasal dari tanah negara yang didistribusikan melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). Prosesnya melibatkan tim khusus yang bekerja sama dengan panitia, pemerintah desa, dan pemohon.

Setelahnya, SK diterbitkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur. Dan perlu diketahui bahwa pada tahun 1996, belum ada aturan tentang peta sempadan pantai dari pemerintah daerah.

“Kami sudah telusuri ke Pemda, dan memang peta sempadan pantai baru ada dalam RTRW tahun 2012,” tambah Agus.

Saat itu, lahan di kawasan tersebut masih digunakan untuk pertanian, terutama tanaman kelapa. Pemegang SHM juga diwajibkan membayar sejumlah uang ke kas negara berdasarkan luas tanah yang mereka peroleh.

Evaluasi dan Langkah Selanjutnya

Seiring dengan adanya aturan terbaru yang melarang SHM di sempadan pantai, BPN Trenggalek bakal melakukan evaluasi terhadap status sertifikat yang telah diterbitkan di sepanjang Pantai Konang itu.

BPN Trenggalek juga akan membentuk tim investigasi untuk menilai dampak penerbitan SHM tersebut. Tim ini kemungkinan terdiri dari perwakilan Kanwil, pusat, dan pihak terkait lainnya.

“Kami akan melaporkan ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah lebih lanjut. Bila memang menimbulkan dampak buruk semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas,” tegasnya.

Bagaimana Nasib Pemegang SHM?

Ada 41 bidang tanah yang bersertifikat Hal Milik berada di sepanjang pesisir pantai Konang, Masuk Desa Nglebeng, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.
Ada 41 bidang tanah yang bersertifikat Hal Milik berada di sepanjang pesisir pantai Konang, Masuk Desa Nglebeng, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Terkait kompensasi bagi pemegang SHM, Agus menyebut hal ini masih dalam kajian. Pasalnya kompensasi akan diberikan kalau suatu wilayah tersebut terdampak pembangunan.

“Biasanya kompensasi diberikan jika ada proyek yang terdampak, tapi dalam kasus ini, masih perlu kajian lebih lanjut,” jelasnya.

Agus juga menampilkan isu yang beredar bahwa SHM yang berada di sepanjang pantai Konang merupakan milik pejabat ataupun aparat.

“Dari daftar yang kami lihat, pemegang sertifikat adalah warga yang tinggal di kawasan tersebut. Jadi SHM tersebut bukan dimiliki oleh aparat ataupun pejabat,” tegasnya.

Saat ini, BPN Trenggalek telah menghentikan sementara proses balik nama sertifikat untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.

“Kami baru melakukan kajian berdasarkan peta RTRW yang berlaku saat ini,” pungkas Agus Purwanto selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Trenggalek.

 

Berita Terkait

GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan
Harga Hewan Kurban Trenggalek Merangkak Naik Jelang Idul Adha
Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru
Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat
Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya
Gibran ke Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Krusial
Pengamanan Kunjungan Wapres ke Trenggalek, Ratusan Personel Gabungan Disiagakan
Jadwal Haji Trenggalek 2026, 451 Jemaah Berangkat 18 Mei

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:28 WIB

GMNI Trenggalek Soroti Masalah Pendidikan saat Aksi Hardiknas di Depan Kantor Dewan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:08 WIB

Harga Hewan Kurban Trenggalek Merangkak Naik Jelang Idul Adha

Senin, 11 Mei 2026 - 19:16 WIB

Game Console di Trenggalek Kian Berkembang, Turnamen Lokal Jadi Ajang Lahirkan Talenta Baru

Senin, 11 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pengawasan Diperketat, Hewan Kurban di Pasar Hewan Trenggalek Dipastikan Sehat

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

Jagongan dengan Kades Trenggalek, Wapres Gibran: Terima Kasih Masukannya

Berita Terbaru