RagamWarta.com – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Supar alias Imam Syafi’i (52), pemilik Pondok Pesantren Mambaul Hikam, dalam kasus pelecehan seksual terhadap santriwatinya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Kamis (27/2/2025). Sidang putusan dipimpin Ketua PN Trenggalek, Dian Nur Pratiwi dan dimulai pukul 11.25 WIB.
Vonis dan Saksi Tambahan
Juru bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan alternatif kedua.
Supar dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2016.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara 14 tahun serta denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan,” ungkap Revan usai ikuti jalannya Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis (27/2/2025).
Selain hukuman penjara dan denda, Supar juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106.541.500.
Restitusi ini harus dibayarkan dalam waktu maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
“Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka terdakwa harus menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan,” terang Revan.
Pihaknya juga menjelaskan bahwa Restitusi yang dikabulkan majelis hakim mencakup biaya transportasi, konsumsi, pemulihan psikologis, perawatan anak, dan biaya akikah.
Adapun, permohonan biaya kehilangan penghasilan orang tua korban tidak dikabulkan karena kurangnya bukti pendukung.

Faktor yang Memengaruhi Putusan
Dijelaskan Revan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa Supar berdampak besar secara sosial dan psikologis terhadap korban, meresahkan masyarakat, serta mencoreng citra lembaga pendidikan keagamaan.
“Terdakwa juga tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya,” tambah Revan.
Namun, majelis hakim mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi faktor yang meringankan hukuman.
Revan juga menegaskan bahwa terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, seperti banding atau kasasi.
Proses Persidangan
Kasus ini telah melalui 10 kali persidangan, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan duplik. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Supar dengan hukuman 14 tahun penjara serta restitusi sebesar Rp 247 juta kepada korban.
Dalam sidang sebelumnya pada Selasa (11/2/2025), terdakwa bersikeras meminta majelis hakim membebaskannya. Tim penasihat hukumnya berpendapat bahwa dakwaan hanya didasarkan pada tes DNA tanpa keterangan ahli di persidangan.
Namun, majelis hakim menolak pembelaan tersebut dan tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa.






