Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Zakat Fitrah generated ai.

Ilustrasi Zakat Fitrah generated ai.

RagamWarta.com – Zakat fitrah Trenggalek tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Ketentuan tersebut disampaikan Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Deni menjelaskan bahwa lembaganya siap menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal dari ASN maupun masyarakat umum di Kabupaten Trenggalek.

Deni juga menjelaskan, besaran Rp45.000 merujuk pada standar harga beras Rp15.000 per kilogram. Secara kaidah, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, kemudian dibulatkan menjadi 3 kilogram untuk mempermudah perhitungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibayarkan dalam bentuk uang, standarnya Rp45.000. Kami menggunakan standar beras Rp15.000 per kilogram dan dibulatkan menjadi 3 kilogram,” jelasnya.

Zakat Fitrah Trenggalek Standar 3 Kilogram Beras

Ia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Pihaknya siap menerima zakat baik berupa uang maupun beras secara langsung.

“Ada masyarakat yang membayar berupa uang, nanti kami wujudkan dalam bentuk beras. Ada juga yang langsung menyerahkan beras kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, pada 10 hari terakhir Ramadan, Baznas biasanya membuka layanan jemput zakat bagi warga yang meminta agar zakatnya diambil ke rumah.

“Biasanya di 10 hari terakhir Ramadan kami melakukan jemput zakat, baik berupa beras maupun tunai,” tambahnya.

Imbauan untuk ASN dan Kanal Digital

Untuk kalangan ASN, pembayaran zakat fitrah mengacu pada edaran Bupati yang mengimbau agar penyaluran dilakukan melalui Baznas Trenggalek.

Selain layanan langsung dan jemput zakat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal digital yang telah disediakan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Baznas berharap penghimpunan zakat fitrah Trenggalek tahun ini dapat optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru