Zakat Fitrah Trenggalek 2026 Resmi Rp45 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Zakat Fitrah generated ai.

Ilustrasi Zakat Fitrah generated ai.

RagamWarta.com – Zakat fitrah Trenggalek tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Ketentuan tersebut disampaikan Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/2/2026).

Dalam kesempatan itu, Deni menjelaskan bahwa lembaganya siap menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal dari ASN maupun masyarakat umum di Kabupaten Trenggalek.

Deni juga menjelaskan, besaran Rp45.000 merujuk pada standar harga beras Rp15.000 per kilogram. Secara kaidah, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, kemudian dibulatkan menjadi 3 kilogram untuk mempermudah perhitungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dibayarkan dalam bentuk uang, standarnya Rp45.000. Kami menggunakan standar beras Rp15.000 per kilogram dan dibulatkan menjadi 3 kilogram,” jelasnya.

Zakat Fitrah Trenggalek Standar 3 Kilogram Beras

Ia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Pihaknya siap menerima zakat baik berupa uang maupun beras secara langsung.

“Ada masyarakat yang membayar berupa uang, nanti kami wujudkan dalam bentuk beras. Ada juga yang langsung menyerahkan beras kepada kami,” ujarnya.

Menurutnya, pada 10 hari terakhir Ramadan, Baznas biasanya membuka layanan jemput zakat bagi warga yang meminta agar zakatnya diambil ke rumah.

“Biasanya di 10 hari terakhir Ramadan kami melakukan jemput zakat, baik berupa beras maupun tunai,” tambahnya.

Imbauan untuk ASN dan Kanal Digital

Untuk kalangan ASN, pembayaran zakat fitrah mengacu pada edaran Bupati yang mengimbau agar penyaluran dilakukan melalui Baznas Trenggalek.

Selain layanan langsung dan jemput zakat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal digital yang telah disediakan.

Dengan berbagai kemudahan tersebut, Baznas berharap penghimpunan zakat fitrah Trenggalek tahun ini dapat optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru