RagamWarta.com – Zakat fitrah Trenggalek tahun ini ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa. Ketentuan tersebut disampaikan Humas Baznas Trenggalek, Deni Riani saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Deni menjelaskan bahwa lembaganya siap menerima pembayaran zakat fitrah maupun zakat mal dari ASN maupun masyarakat umum di Kabupaten Trenggalek.
Deni juga menjelaskan, besaran Rp45.000 merujuk pada standar harga beras Rp15.000 per kilogram. Secara kaidah, zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras, kemudian dibulatkan menjadi 3 kilogram untuk mempermudah perhitungan.
“Kalau dibayarkan dalam bentuk uang, standarnya Rp45.000. Kami menggunakan standar beras Rp15.000 per kilogram dan dibulatkan menjadi 3 kilogram,” jelasnya.
Zakat Fitrah Trenggalek Standar 3 Kilogram Beras
Ia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras. Pihaknya siap menerima zakat baik berupa uang maupun beras secara langsung.
“Ada masyarakat yang membayar berupa uang, nanti kami wujudkan dalam bentuk beras. Ada juga yang langsung menyerahkan beras kepada kami,” ujarnya.
Menurutnya, pada 10 hari terakhir Ramadan, Baznas biasanya membuka layanan jemput zakat bagi warga yang meminta agar zakatnya diambil ke rumah.
“Biasanya di 10 hari terakhir Ramadan kami melakukan jemput zakat, baik berupa beras maupun tunai,” tambahnya.
Imbauan untuk ASN dan Kanal Digital
Untuk kalangan ASN, pembayaran zakat fitrah mengacu pada edaran Bupati yang mengimbau agar penyaluran dilakukan melalui Baznas Trenggalek.
Selain layanan langsung dan jemput zakat, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kanal digital yang telah disediakan.
Dengan berbagai kemudahan tersebut, Baznas berharap penghimpunan zakat fitrah Trenggalek tahun ini dapat optimal dan tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan.






