Ragamwarta.com – Status Proyek Strategis Nasional (PSN) pada pembangunan Bendungan Bagong yang berada Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek dipastikan masih berlaku.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto saat dikonfirmasi awak media.
Informasi ini tentu jadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak proyek pembangunan Bendungan Bagong. Pasalnya santer diisukan proyek terdampak efisiensi dan bahkan dicoret dari daftar PSN.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, untuk Bendungan Bagong, dana ganti rugi lahan aman. Tidak terkena efisiensi anggaran,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media, Jumat (18/4/2025).
Denny juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Hasilnya, proyek ini masih terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan sebagai bagian dari PSN.
“Kalau sudah tidak masuk PSN, LMAN tidak akan memproses pembayaran ganti rugi lahan. Tapi sampai sekarang, statusnya masih jelas sebagai PSN,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar bahwa proyek Bendungan Bagong dicoret dari daftar PSN setelah berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, progres proyek ini masih menghadapi kendala. Target awal penyelesaian pada akhir 2024 harus mundur menjadi tahun 2026, salah satunya karena pembebasan lahan yang belum rampung sepenuhnya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian PUPR, Bendungan Bagong memiliki peran penting dalam pengelolaan sumber daya air di wilayah selatan Jawa Timur.
Proyek ini dirancang untuk menampung 17,5 juta meter kubik air, mengairi 857 hektare lahan pertanian, serta meredam risiko banjir di wilayah Trenggalek dan sekitarnya.
Tak hanya itu, bendungan ini juga digadang-gadang akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi kawasan.
Namun, ambisi besar tersebut masih terganjal persoalan administrasi. Denny menyebut, saat ini tidak ada lagi penolakan dari warga. Hambatan utama terletak pada kelengkapan dokumen, seperti surat waris yang belum lengkap.
“Tidak ada persoalan sosial. Warga sudah sangat kooperatif. Tapi administrasinya yang masih harus kami kejar, supaya target pembebasan tanah bisa tuntas pada semester pertama 2025,” pungkasnya.






